DESKJABAR – Harapan publik kasus Subang segera tuntas, ternyata masih belum terwujud, setidaknya hingga Sabtu 2 April, beberapa jam sebelum puasa Ramadhan.
Sejauh diketahui, publik sebenarnya berharap janji Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana untuk menetapkan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang di awal Ramadhan, terwujud.
Itu terpantau di komentar-komentar publik di sejumlah akun YouTube yang mengangkat kasus tersebut sebagai kontennya.
Mereka umumnya berharap, kasusnya tuntas. Pelaku pembunuhnya segera ditetapkan oleh Polda Jabar.
Akan tetapi, faktanya, hingga Sabtu hari ini, atau hingga kasusnya berusia delapan bulan, polisi masih belum juga menetapkan siapa tersangkanya.
DeskJabar, sejak kemarin hingga hari ini, sebenarnya terus mencoba mengkonfirmasi kelanjutan kasus tersebut kepada yang berkompeten di Polda Jabar.
Namun mereka terkesan tertutup. Mereka juga tampak bingung menjawab pertanyaan soal kasus tersebut, terutama saat dikonfirmasi soal pernyataan Kapolda Irjen Suntana bahwa tersangkanya akan diungkap awal Ramadhan.
“Gimana ya? Tapi, kami nanti akan memberikan penjelasan,” kata seorang penyidik yang menolak disebut namanya.
Sementara itu, Profesor Muradi, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, ketika dikonfirmasi menduga, lambatnya Polda Jabar menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang, karena barang bukti yang berhasil ditemukan kurang dari keharusan, minimal dua barang bukti.
Baca Juga: Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan: Gampang, Inilah Bacaan Niat dan Tata Caranya
Ia menyatakan, dalam skema penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus, polisi biasanya akan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan, minimal dua barang bukti.
Nah terkait kasus Subang, penyidik barangkali belum berhasil menemukan minimal dua barang bukti tersebut, sehingga pengungkapannya lama.
“Itu pemikiran saya mencermati kasus tersebut,” kata dia.
Karena itu, Profesor Muradi meminta Polda, tidak tergesa-gesa mengungkap siapa tersangka pelakunya, kalau memang barang bukti yang bisa dipakai dasar menetapkan seseorang jadi tersangka, kurang atau tidak kuat.
Baca Juga: KASUS TANGMO NIDA TERBONGKAR, Ternyata Asisten Mr VVIP Ada di Speedboat. Dia Selingkuhan Gatick!
“Penyidik bagusnya fokus saja dulu mencari barang bukti agar lebih valid,” katanya.
“Jadi, baiknya pastikan betul dulu orangnya, dengan berdasarkan barang bukti yang kuat,” kata Prof Muradi lagi. ***