KASUS SUBANG, Polda Jabar Susah Temukan Barang Bukti? Ini Kata Profesor Muradi tentang Barang Bukti Minimal 2

2 April 2022, 14:28 WIB
Polda Jabar diduga sulit menemukan barang bukti dalam kasus Subang /instagram @humaspolda.jabar/

DESKJABAR – Harapan publik kasus Subang segera tuntas, ternyata masih belum terwujud, setidaknya hingga Sabtu 2 April, beberapa jam sebelum puasa Ramadhan.

Sejauh diketahui, publik sebenarnya berharap janji Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana untuk menetapkan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang di awal Ramadhan, terwujud.

Itu terpantau di komentar-komentar publik di sejumlah akun YouTube  yang mengangkat kasus tersebut sebagai kontennya.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib dan Keramas Sebelum Puasa Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Jelaskan

Mereka umumnya berharap, kasusnya tuntas. Pelaku pembunuhnya segera ditetapkan oleh Polda Jabar.

Akan tetapi, faktanya, hingga Sabtu hari ini, atau hingga kasusnya berusia delapan bulan, polisi masih belum juga menetapkan siapa tersangkanya.

DeskJabar, sejak kemarin hingga hari ini, sebenarnya terus mencoba mengkonfirmasi kelanjutan kasus tersebut kepada yang berkompeten di Polda Jabar.

Baca Juga: JADWAL Adzan, IMSAKIYAH dan BUKA PUASA 1 Ramadhan 1443 H /3 April 2022 untuk Sebagian Besar Kota di Pulau Jawa

Namun mereka terkesan tertutup. Mereka juga tampak bingung menjawab pertanyaan soal kasus tersebut, terutama saat dikonfirmasi soal pernyataan Kapolda Irjen Suntana bahwa tersangkanya akan diungkap awal Ramadhan.

“Gimana ya? Tapi, kami nanti akan memberikan penjelasan,” kata seorang penyidik yang menolak disebut namanya.

Sementara itu, Profesor Muradi, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, ketika dikonfirmasi menduga, lambatnya Polda Jabar menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang, karena barang bukti yang berhasil ditemukan kurang dari keharusan, minimal dua barang bukti.

Baca Juga: Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan:  Gampang, Inilah Bacaan Niat dan Tata Caranya

Ia menyatakan, dalam skema penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus, polisi biasanya akan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan, minimal dua barang bukti.

Nah terkait kasus Subang, penyidik barangkali belum berhasil menemukan minimal dua barang bukti tersebut, sehingga pengungkapannya lama.

“Itu pemikiran saya mencermati kasus tersebut,” kata dia.

Karena itu, Profesor Muradi meminta Polda, tidak tergesa-gesa mengungkap siapa tersangka pelakunya, kalau memang barang bukti yang bisa dipakai dasar menetapkan seseorang jadi tersangka, kurang atau tidak kuat.

Baca Juga: KASUS TANGMO NIDA TERBONGKAR, Ternyata Asisten Mr VVIP Ada di Speedboat. Dia Selingkuhan Gatick!

“Penyidik bagusnya fokus saja dulu mencari barang bukti agar lebih valid,” katanya.

“Jadi, baiknya pastikan betul dulu orangnya, dengan berdasarkan barang bukti yang kuat,” kata Prof Muradi lagi. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler