UPDATE Kecelakaan NAGREG, Saksi: Kolonel Priyanto Perintahkan Membuang Korban Handi dan Salsabila ke Sungai

15 Maret 2022, 17:15 WIB
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas. /Antara/

DESKJABAR – Sidang kecelakaan Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), kembali digelar hari ini, Selasa, 15 Maret 2022 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam sidang kecelakaan Nagreg hari ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi terkait kasus tersebut.

Pada sidang kecelakaan Nagreg, dari kesaksian Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, diketahui Kolonel Priyanto memerintahkan membuang korban dua sejoli ke sungai di Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya di sidang kecelakaan Nagreg, baik Kopda Andreas maupun Koptu Ahmad Soleh mengatakan mereka telah menyarankan untuk membawa korban Handi dan Salsabila ke puskesmas.

Dan Kopda Andreas menyarankan berkali-kali pada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban tersebut ke Puskesmas Limbangan, agar mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: LUHUT Binsar Pandjaitan Didampingi Ridwan Kamil Tinjau Citarum, Luhut Katakan Begini Terkait IPAL Bojongsoang

“Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya,” kata Kopda Andreas dalam sidang, Selasa, 15 Maret 2022.

Hal senada juga disampaikan oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang diperiksa sebagai saksi.

Ia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan atasan mereka, Kolonel Priyanto untuk membawa dua korban dua sejoli itu ke puskemas.

Namun, Koptu Ahmad Sholeh mengatakan, Kolonel Priyanto bersikeras menolak saran dari mereka tersebut.

Bahkan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh menyarankan hal itu secara berulang-ulang kepada Kolonel Priyanto.

Lalu, saat keduanya bertanyake mana korban Handi dan Salsabila akan dibawa, Kolonel Priyanto mengatakan korban kecelakaan Nagreg itu akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.

Kronologi awal

Baca Juga: BIODATA TANGMO NIDA, Lengkap Kekasih Bird dan Gatick Manajer Tangmo Nida, Hingga Karir Semasa Hidupnya

Kasus kecelakaan Nagreg ini terjadi di depan SPBU Ciaro Garut , pada 8 Desember 2021. Korban kecelakaan tersebut adalah dua sejoli Handi dan Salsabila.

Kasus kecelakaan Nagreg ini langsung membuat gempar, karena keluarga korban dan juga warga sekitar tak juga menemukan baik Handi maupun Salsabila di fasilitas kesehatan terdekat.

Jenazah kedua korban kecekalakaan Nagreg tersebut ditemukan 3 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 11 Desember 2021.

Jarak jenazah dua sejoli itu sejauh kurang lebih 16 km. Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas Jawa Tengah.

Sedangkan Salsabila ditemukan di muara sungai Serayu Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Tiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan Nagreg yang menewaskan korban Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Koptu Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Baca Juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ia Bungkam

Pada saat peristiwa kecelakaan Nagreg terjadi, ketiganya menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan plat nomor B-300-Q yang dikemudikan Kopda Andreas.

Pada sidang kecelakaan Nagreg dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, di Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang kecelakaan Nagreg sebelumnya, Selasa, 8 Maret 2022, oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler