Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana Akhirnya Dihadiri Pihak BJB, Sidang Dilanjut ke Tahap Mediasi

10 Maret 2022, 13:30 WIB
Sidang gugatan Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis 10 Maret 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus gugatan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas) Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bank bjb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 10 Maret 2022.

Sidang yang dipimpin H Sucipto SH, menyatakan semua sudah lengkap tergugat I dari YKP bank bjb diwakili pihak turut tergugat I Ketua STIE Ekuitas, turut tergugat II Yuddi Renaldi selaku Dirut bank bjb, dan turut tergugat III Tedi Setiawan selaku Direktur Operasional bank bjb, dinyatakan hadir karena sudah diwakili oleh kuasa hukumnya.

Pada sidang sebelumnya turut tergugat I dan Tergugat II tidak hadir sehingga sidang pun tidak bisa dilanjut karena sebagian pihak tidak bisa hadir.

"Kami nyatakan para pihak sudah lengkap dan untuk tahapan selanjutnya masuk pada tahap mediasi," ujar hakim Sucipto di persidangan yang digelar di Ruang 7 PN Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Ingin Kaya Raya dengan Julukan JUTAWAN atau MILYARDER, Lakukan 1 Kebiasaan Ini, kata Habib Novel Alaydrus

Hakim Sucipto pun menunjuk hakim Mangapul Girsang untuk memimpin mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Sebenarnya hakim Sucipto sempat memberikan opsi untuk mediator bisa dipilih para pihak. Namun penasehat hukum penggugat dan tergugat menyerahkan untuk hakim mediasi tersebut kepada majelis hakim sehingga ditunjuklah Mangapul Girsang.

Sementara itu, untuk mediasi sendiri sudah diagendakan akan digelar mulai 17 Maret 2022. Mediasi akan berlangsung selama 30 hari.

Kamaludin S.H., penasehat hukum Agus Mulyana, selaku penggugat menyatakan bahwa menginginkan agar nama baik Agus Mulyana dikembalikan.

"Kami berharap memang dimediasi bisa damai, pulihkan kembali nama baik klien kami Agus Mulyana sebagai dosen," ujarnya.

Diketahui, Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.

Pemecatan itu dilakukan menurut Kamaludin selaku kuasa hukum penggugat, tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.

“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin.

Menurut Kamaludin, para pejabat bank bjb turut digugat karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas.

Baca Juga: MENINGGAL, Pria yang Menerima Transplantasi Jantung Babi Pertama di Dunia

“Penggugat meminta PN Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar,’ ucap Kamaludin.

Ia menambahkan, Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen.

Saat itu, Agus Mulyana telah lolos seleksi tahap satu pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.

Kamaludin berujar, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.

“Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia.

Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut bank bjb ketika terjadi kekosongan jabatan dirut, sebelum akhirnya diisi oleh Dirut Yuddi Renaldi.

Pada saat Agus menjadi Plt Dirut bank bjb, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.

“Ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler