Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Sumedang Jum'at, 4 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratanya

4 Maret 2022, 07:39 WIB
Mobil layanan SIM keliling Polres Sumedang sudah standby di lokasi /Suhardi Arjuna/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolressumedang, pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Lokasi mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini Jum'at, 4 Maret 2022 berada di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini Hingga Akhir Pekan Ini, 4-6 Maret 2022

Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Ukraina dan Rusia Sepakat Gencatan Senjata Sementara untuk Penyaluran Bantuan kepada Pengungsi

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d Kamis dimulai pukul 08.00 s.d 11.00 WIB, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s.d 10.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Waktu dan lokasi pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A = Rp.80.000

SIM C = Rp.75.000

Biaya asuransi = Rp.50.000

Biaya tes Kesehatan = Rp.40.000

Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Polres Sumedang 4 Maret 2022 lengkap dengan persyaratan dan biaya perpanjangan.***

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram @tmcpolressumedang

Tags

Terkini

Terpopuler