Polda Jabar Menetapkan Tersangka Unjuk Rasa Anarkis Organisasi Masyarakat GMBI Bertambah Menjadi 12 Orang

1 Februari 2022, 08:27 WIB
tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang /Instagram @humaspolda.jabar/

DESKJABAR - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan, tersangka unjuk rasa anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya, kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.

"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam halaman Instagram @humaspolda.jabar pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG, Ada Dua Tim yang Terlibat dalam Eksekusi, Aksi yang Benar-Benar Terencana

Adapun MFR, menurutnya, ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat, 28 Januari 2022.

Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

Setelah itu, petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," Ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si.

Baca Juga: Saran dr Zaidul Akbar, Dengan Mengonsumsi Buah Bulat Kecil Ini, Penyakit Kolesterol Pun Dikikis Habis

Kemudian Polda Jabar juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga: Gong Xi Fa Cai Imlek 2022, SHIO BABI: KARIR, CINTA, Segeralah Menikah Di Tahun Macan Air ini

Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022 di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta.

Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: instagram @humaspolda.jabar

Tags

Terkini

Terpopuler