Kesimpulan Bareskrim Polri Berikut Ancaman 2 Pasal KUHP Untuk Terduga Pembunuh, KILAS BALIK KASUS SUBANG

18 Januari 2022, 08:19 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 17 September 2021. /PMJ News/

DESKJABAR - Dengan turunnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang berjalan hampir satu bulan, polisi akhirnya membuat kesimpulan. 

Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Jumat, 17 September 2021, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, hari itu.

Baca Juga: KILAS BALIK KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG, Dittipidum Bareskrim Polri Akhirnya Turun Tangan, Ini Alasannya

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana: 

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Ahmad Ramadhan menjelaskan, dugaan kasus Subang adalah pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Ahmad Ramadhan.

Tak hanya itu, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) untuk mengungkap pelaku pembunuhan itu.

Belakangan diketahui, total saksi yang diperiksa tim penyidik sebanyak 69 orang. Tim penyidik  juga melakukan analisis CCTV dari sekitar 40-50 titik yang diambil sepanjang 50 kilometer.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni Menduga Pelaku Lebih Dari Satu Orang, Ini Alasannya

Seperti diberitakan DeskJabar.com sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) alias Amel di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Jasad ibu dan anak itu ditemukan dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian di bagasi mobil Alphard di halaman rumah mereka pada 18 Agustus 2021.

Hampir satu bulan berjalan, Dittipidum Bareskrim Polri pun turun tangan dan melakukan asistensi atas proses penyidikan yang saat itu dilakukan oleh tim penyidik Polres Subang dan Polda Jawa Barat.

Alasan kasus Subang sulit terungkap

Dugaan bahwa kasus Subang adalah pembunuhan berencana pernah pula disampaikan Kriminolog Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar, kepada wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2021.

Ia menyatakan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu sulit terungkap karena diduga merupakan pembunuhan berencana.

"Jadi kalau penyelidikan mau diulang lagi, tidak jadi masalah," kata dia. Saat  itu, penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah berjalan 2,5 bulan. 

Baca Juga: MEMBONGKAR KASUS SUBANG, Antara Yosep, Yoris, dan Danu, Siapa Paling Dicurigai? Begini Analisisnya

Menurut Yesmil Anwar, pembunuhan berencana biasanya lebih sulit proses penyelidikannya karena korban bisa saja dibunuh tidak di tempat itu.

Dalam kasus seperti ini, kata dia melanjutkan, polisi tak perlu mengejar pengakuan. Sebab, pengakuan tidak akan membuahkan kebenaran materil.

"Saya pikir ini tantangan bagi kepolisian, karena di awalnya sudah terlalu menekankan pada pengakuan orang yang disangka," ujar Yesmil Anwar.

Dugaan soal pembunuhan berencana juga dinyatakan pakar forensik Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti dalam wawancara dengan Denny Darko.

Penjelasan Sumy Hastry tersebut muncul dalam video bertajuk Akhirnya Bertatap Muka Langsung Dengan dr. Hastry Forensik Bahas Kasus Subang yang ditayangkan di kanal YouTube Denny Darko, Sabtu 20 November 2021.

Saat itu, penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah berjalan tiga bulan alias mendekati 100 hari.

Sumy Hastry mengungkapkan bahwa ada perencanaan yang luar biasa dalam kasus tersebut sehingga pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut begitu rapi.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Terduga Pembunuh ibu dan anak Lebih dari Satu, Simak Analisis Empat Ahli di Sini

Sumy Hastry juga menyampaikan keyakinannya bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna -termasuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang- karena tes DNA tidak mungkin bisa dibohongi.

"Tes DNA tidak mungkin bisa dibohongi karena ini sudah dibuktikan secara ilmiah. Jadi kesimpulannya tidak akan ada kejahatan yang sempurna," ujarnya.

Sepekan kemudian, tepatnya, Sabtu 27 November 2021, Sumy Hastry kembali berbincang bersama YouTuber Denny Darko di kanal Youtube Denny Darko, dalam video berjudul dr. Hastry : Tidak Perlu Pengakuan untuk Menentukan Tersangka, Alat Bukti Sudah Cukup! yang tayang Sabtu, 27 November 2021.

Sumy Hastry bahkan memperkirakan, kemungkinan 1 dari 2 korban dalam kasus tersebut, yaitu Tuti Suhartini atau anaknya, Amalia Mustika Ratu, yang sebetulnya menjadi target operasi pembunuh.

"Mungkin dari dua jenasah hanya satu yang jadi target, tapi yang satu kenapa ikut meninggal padahal bukan target operasi. Mungkin dia melihat atau pelaku ingin menghilangkan jejak sehingga sekaligus mengeksekusinya," tutur Sumy Hastry.

Berdasarkan pengalaman, dr Sumy Hastry menilai kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: SAKSI KASUS SUBANG Ramai-ramai Ngaku Pernah Disumpah dengan Al-Qur'an, Heri Gunawan: Tak Bisa Jadi Alat Bukti

"Biasanya kalau pembunuhan berecana dilakukan oleh lebih dari satu orang. Kalau lihat jenasah 2 atau 3, saya sering hadapi kasus, biasanya pelakunya lebih dari satu, bisa ya korban melakukan perlawanan," tutur Sumy Hastry.

Staf pengajar di Thailand, Anjas, juga membuat kesimpulan serupa. Dalam beberapa videonya, ia berkali-kali menyebutkan bahwa dalam kasus Subang ada pelaku yang berperan sebagai dalang/otak, eksekutor, dan orang yang membantu atau mengetahui.

Saat ini, tepat lima bulan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, masyarakat berharap tim penyidik bisa segera mengungkapnya demi keadilan bagi Tuti Suhartini dan Amel.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJNews.com Dok. DeskJabar.com

Tags

Terkini

Terpopuler