UU PEMILU Diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemohon Gabungan Advokat Minta agar Tokoh Muda Mengisi Jabatan

14 Januari 2022, 14:23 WIB
Para advokat sedang mengikuti persidangan uji materil Undang Undang Pemilu yang sidangnya digelar secara online di Mahkamah Konstitusi Jakarta /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidangnya digelar secara online.

Pemohon yang merupakan gabungan advokat yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Universitas Komputer Indonesia (LKBH UNIKOM) dan prosesnya kini sedang disidangkan.

Pada Rabu 12 Januari 2022 tersebut MK menggelar sidang uji materil UU Pemilu itu dengan agenda pembacaan permohonan uji materil dari pemohon.

Baca Juga: HEBAT, Ridwan Kamil Berhasil Menjual Lukisan Jalan Braga dengan Harga 8 Kali Lipat

Para pemohon LKBH UNIKOM yang terdiri dari Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H, Dahman Sinaga, S.H, Andreas Daniel L.A. Situmeang, S.H, Art Tra Gusti, S.H., M.H., CLA, Novi Rahmawati, S.H, Jeanis Dewi Nur Santoso, S.H, Diah Pudjiastuti, S.H., M.H, Dicky Aditya Nugraha, S.H, Ana Maria F. Pasaribu, S.H, Asfim Hisannuur Fajri, S.H, Ira Maulia Nurkusumah, S.H, R. Ficry Sukmadiningrat, bertindak untuk dan atas nama Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. selaku pemohon.

Mereka berkumpul di Gedung Graha Kadin Jalan Talaga Bodas No.31, Kota Bandung, untuk mengikuti sidang uji materil UU Pemilu di MK secara online.

Menurut Musa Darwin Pane, pemohon, menghadiri agenda sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 1/PUU-XX/2022, yang mana Para Advokat bergantian membacakan Permohonan Pengujian Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Musa Darwin Pane, undang-undang tersebut dirasa diskriminatif sehingga menghalangi Hak Asasi Pemohon, yakni hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum terhadap Pemohon sebagai akademisi dan profesional muda yang berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi anggota komisoner KPU dan Bawaslu.

Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Pemohon tersebut mendapatkan respon saran/nasehat dari Hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Doa Pasti Dikabulkan, Lakukan Satu Jam Di Hari Jumat, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

"Betul memang ada perbaikan-perbaikan dari Hakim Mahkamah Konstitusi akan tetapi kami akan terus maju dan mempertimbangkan segala nasihat-nasihat dari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk penyempurnaan permohonan yang akan diajukan pada agenda perbaikan Permohonan selanjutnya,” ujar Dicky Aditya Nugraha, S.H., selaku Koordinator Kuasa Hukum.

Pemohon beranggapan bahwa Permohonan Pengujian Undang-undang ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Pemohon saja melainkan untuk kepentingan tokoh-tokoh pemuda potensial.

“Memang saya ingin mengajukan bukan saja untuk kepentingan pribadi saya, tetapi untuk mendukung tokoh-tokoh muda bisa menduduki posisi-posisi baik di KPU dan Bawaslu Pusat, Provinsi maupun kabupaten/kota,” Ujar Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., yang sering disapa mdp Ketua Umum Yayasan Tipi Nasional Indonesia yang kini juga sebagai Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung.

Sidang tersebut dilakukan secara Virtual dari Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh 3 (tiga) orang Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terdiri dari:

- Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. (Hakim Ketua)
- Dr. Manahan M.P Sitompul, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota)
- Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. (Hakim Anggota).

Sidang akan digelar kembali pekan depan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler