DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

11 Januari 2022, 13:53 WIB
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Herry Wirawan disidangkan dengan penjagaan super ketat, selain itu selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 tidak boleh ada yang meliput alias tertutup untuk umum.

Tuntutan hukuman mati tersebut cukup maksimal dan memang sudah didengungkan jauh jauh hari di ranah publik karena kejahatan Herry Wirawan ini sangat luar biasa.

Baca Juga: Jadi Trending 1 YouTube,  Jefri Nichol Bagikan Kisah Lucu di Balik Video Klip ‘Bintang di Surga’

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda 1 Miliar Juga Jaksa Minta Ini ke Hakim

Mendengar tuntutan hukuman mati itu membuat shok terdakwa namun tak ada suara dari terdakwa Herry Wirasan secara langsung namun melalui kuasa hukumnya Ira Mambo terdakwa menyatakan akan membuat nota pembelaan.

"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry saat dikonfirmasi wartawan Selasa 11 Januari 2022 seusai sidang.

Biasanya Herry Wirawan tidak dihadirkan di persidangan, namun untuk sidang tuntutan, jaksa menghadirkan secara langsung Herry Wirawan di persidangan.

Hal tersebut merupakan urgensi karena acara sidang hari ini cukup krusial yakni membacakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sejak datang ke PN Bandung Herry Wirawan dijaga dan dikawal ketat aparat yang berlapis sehingga tak ada kesempatan bagi wartawan untuk memotres secara lelausa.

Dalam kesempatan wawancara, penasehat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan pleidoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022. Menurut Ira, pleidoi merupakan hak Herry sebagai terdakwa.

Pleidoi yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata dia.

Baca Juga: UPDATE BERITA PSSI: 1 Tiket AFC Champions League, Bisakah Persib Merebut, Simak Disini

Baca Juga: Keren! Layangan Putus Viral di 25 Negara, Berhasil Langkahi Little Mom

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Baca Juga: Bintangi Film Bukan Cinderella, Fuji Langsung Mendapat Peran Utama

Baca Juga: GUNUNG TANGKUBAN PERAHU, Kental Cerita Misteri Legenda Sangkuriang Dayang Sumbi

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler