Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung Dijaga Ketat Petugas Saat Masuk PN Bandung

11 Januari 2022, 10:42 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini /yedi supriadi

DESKJABAR- Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung pada sidang hari ini Selasa 11 Januari 2022 dihadirkan dipersidangan.

Sidang pun dipindahkan dari sidang ruang anak ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jl. RE Martadinata Kota Bandung.

Proses persidangan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung tersebut masuk pada tahap krusial dimana, tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar dibacakan.

 Baca Juga: MASA AKHIR KASUS SUBANG, Bukan Danu, Yosef, Yoris Ini Sosok Mantan Kepala Sekolah yang Diduga Miliki Informasi

Sidang untuk tuntutan Herry Wirawan juga dibacakan langsung Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana. Begitu pentingnya sidang tersebut mengingat, hukuman berat atau tidaknya tergantung tuntutan jaksa hari ini.

 

Herry datang sekitar pukul 09.45 WIB. Herry dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah itu dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan. Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry. Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Baca Juga: Benarkah ROH Atau ARWAH Orang Yang Sudah Meninggal Setiap Malam Jumat Datang ke Rumah, Ini Kata Buya Yahya

Kajati Asep N Mulyana sendiri akan kembali turun menjadi Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Pimpinan Boarding School Al Madani Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler