Rekonstruksi Tabrakan Nagreg, Ini Peran 3 Oknum TNI AD yang Kata Pakar Militer Pelaku Tidak Bisa Dimaafkan

3 Januari 2022, 14:19 WIB
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini, Senin, 3 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

DESKJABAR – Rekonstruksi tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan Handi Saputra dan kekasihnya Salsabila dilakukan hari ini, Senin, 3 Januari 2022 di lokasi kejadian.

Tiga oknum TNI AD yang resmi berstatus sebagai tersangka masing-masing mempunyai peran seperti yang diungkapkan oleh Letjen TNI Chandra W Sukotjo sebagai Komandan Pusat PM Angkatan Darat.

Candra menjelaskan, bahwa saat terjadi tabrakan, ketiga pelaku menggunakan mobil berplat nomor B-300-Q yang saat itu dikemudikan oleh Koptu DA.

Baca Juga: DIBAWAH KAWALAN Ketat, Kolonel Infanteri P Jalani Rekontruksi Tabrak Lari Nagreg, Ini 3 Pelanggaran Utama

Chandra menegaskan bahwa mobil yang digunakan bukanlah milik TNI AD, tetapi mobil tersebut adalah mobil pribadi milik Kolonel P berjenis Isuzu Panther berwarna hitam.

"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra.

“Namun peran tiga oknum TNI AD ini setelah tabrakan terjadi belum bisa saya jelaskan, karena hal tersebut masih dalam proses penyidikan,” ujar Chandra.

“Pihak Pomdam Jaya juga masih mencari tahu motif ketiga tersangka tersebut hingga memutuskan membuang jenazah korban,” pungkas Chandra.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat menyebutkan bahwa otak dari kasus tersebut adalah Kolonel P yang berperan sebagai inisiator dan pemberi perintah.

Berita tersebut adalah hasil dari penyidikan sementara Pomdam Jaya setelah memperoleh keterangan dari ketiga tersangka.

Pandangan pakar militer Unpad

Pakar Militer Universitas Padjadjaran, Prof Muradi berpendapat, bahwa oknum TNI AD pelaku dari tabrakan Nagreg tersebut tidak bisa dimaafkan. Muradi menegaskan bahwa pelaku mesti dihukum dengan seberat-beratnya.

“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah, karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator.

Baca Juga: 3 Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Tewaskan Handi Saputra dan Salsabila

Baca Juga: MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUH SUBANG, Pelaku Sangat Profesional, Achmad Taufan: Siapa yang Menyuruh Pelaku?

Berbicara psikologis militer, posisi kolonel seharusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujarnya ketika dihubungi DeskJabar.com, Minggu 2 Januari 2022.

Muradi pun berpandangan, bahwa pada kasus tabrakan Nagreg pelaku terutama yang menjadi inisiator bisa mendapatkan hukuman lebih dari 20 tahun atau mungkin hukuman mati jika terbukti.

Muradi berpendapat bahwa tidak ada pilihan lain selain pemberatan hukuman terhadap pelaku dari oknum TNI AD atas peristiwa tabrak lari di Nagreg hingga membuang kedua korban ke sungai.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler