PELAKU TABRAK LARI DI NAGREG DITANGKAP, Salah Satunya Pejabat TNI Berpangkat Kolonel, Ini Kata Panglima TNI

25 Desember 2021, 06:04 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa memecat tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg. /Tangkapan layar Instagram.com/@puspentni

DESKJABAR- Kecelakaan Nagreg sebetulnya kecelakaan lalu lintas biasa. Namun kasus ini menjadi luar biasa setelah korban dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila menghilang.

Setelah kecelakaan Nagreg sebenarnya pengendara yang baru saja menabrak Handri dan Salsabila turun dan menolong bahkan saat itu kepada warga akan membawa korban ke rumah sakit.

Namun malah dicari di beberapa rumah sakit sepanjang jalan Bandung menuju Tasik tidak ditemukan Handi dan Salsabila tersebut. Sehingga ini menjadi kasus tabrak lari yang ternyata salah satu pelakunya pejabat TNI berpangkat kolonel. Pelaku tabrak lari di Nagreg berhasil ditangkap.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia Leg 2, Tatsuma Yoshida Takut Jika Egy Maulana Vikri Main di Piala AFF 2020, Antisipasi

Baca Juga: BIKIN LEGA, Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan, Kasus Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg

Diketahui ada tiga orang pelakunya setelah diselidiki kasus tabrak lari kecelakaan Nagreg itu oleh Polres Bandung akhirnya disimpulkan pelakunya TNI, hingga akhirnya pelaku tabrak lari di Nagreg itu ditangkap.

Lalu pada Jumat 24 Desember 2021 kemarin, Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Kodam III Siliwangi untuk diproses selanjutnya.

Berselang setelah itu, Puspen TNI mengeluarkan pernyataan resmi soal penanganan kasus tersebut. Bahkan dalam keterangan persnya kasus ini diperintah langsung dibawah komando Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dikutip Deskjabar.com langsung dari akun instagram resmi @puspentni, Sabtu 25 Desember 2021, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan diproses hukum karena memang pelakunya sudah ditangkap, dalam keterangannya Puspen TNI menyebut ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari Nagreg ini.

 

1. Kolonel Infanteri P (anggota TNI Korem Gorontalo Kodam Merdeka), pelaku tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

2. Kopral Dua DA (anggota TNI Kodim GUnung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

3. Koperasl Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), pelaku tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Puspen TNI menyebut, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Lirik, Chord Gitar dan Video Lagu Sarjana Muda karya Iwan Fals

Seperti diketahui korban kecelakaan tabrak lari di Nagreg terhadap Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Korban lainnya Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kampung Tegal Lane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kejadian kecelakaan, keduanya pun menghilangkan. Tiga hari kemudian, warga dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan pada Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Pada hari yang sama, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan mayat laki-laki di pinggir Sungai Serayu, Kampung Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02/05, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Puspen TNI

Tags

Terkini

Terpopuler