BEKASI, Kang Dedi Mulyadi Siapkan Pengacara Bela Nenek Rodiah yang Dipolisikan Anak Kandungnya Terkait Warisan

7 Desember 2021, 17:13 WIB
Kang Dedi Mulyadi anggota DPR RI sedang berbicang dengan Nenek Rodiah yang kini bermasalah hukum karena dilaporkan anaknya kasus penggelapan warisan /Dedi Mulyadi

DESKJABAR- Kang Dedi Mulyadi, anggota DPR RI sudah memastikan ikut berjuang pasang badan untuk membela Nenek Rodiah warga Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Nenek Rodiah, usia sudah renta 72 tahun yang dipolisikan oleh lima anak kandungnya dengan tuduhan penggelapan tanah warisan ternyata sudah lima tahun tidak bisa berdiri.

Dedi Mulyadi pun berencana akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Nenek Rodiah yang kini posisinya sudah berhadapan dengan masalah hukum.

Baca Juga: DANU CALON TERSANGKA KASUS SUBANG? Ini 6 FAKTA DANU yang Hari Ini Kembali Diperika Polda Jabar.

Kebayang kalau harus bolak balik ke kantor polisi hanya untuk memenuhi panggilan kepolisian, pasalnya untuk berjalan saja Nenek Rodiah harus memakai kursi roda dan itu pun tidak bisa sendiri tapi harus didorong bantuan orang lain.

Untuk aja ada anak yang kedua dan si bontot yang masih bisa berbakti mengurus Nenek Rodiah yang seharusnya sudah tidak lagi berurusan masalah hukum gara gara warisan.

Kang Dedi Mulyadi sendiri sudah menemui langsung dengan Nenek Rodiah dan berdialog, semuanya sudah mendengarkannya cerita tersebut dari Nenek Rodiah.

 

Nenek Rodiah yang sudah tidak bisa jalan sejak lima tahun lalu itu tinggal bersama anak keduanya M Saogi dan si bungsu Dian.

“Anak Emak (Rodiah) ada delapan. Yang pro ada tiga ya yang lima lainya mah ngezalimin,” ucap Rodiah sambil terduduk di lantai.

Nenek Rodiah curhat kepada Dedi Mulyadi dengan menyebut anak pertama inisial S sejak awal ingin menguasai harta. Total ada sekitar 9.000 m2 tanah di empat lokasi yang ingin dikuasai.

Harta itu merupakan hasil kerja keras Nenek Rodiah bersama almarhum suaminya di kala muda, yang namanya ibu tanpa diminta pasti akan membagikan hartanya kepada anak, hanya saja S ingin menjual dan membagikan harta tersebut.

“Oleh Emak memang mau dijual nanti uangnya dibagikan mumpung masih hidup. Tapi itu tanah mau dijual oleh anak saya yang pertama, enggak mau oleh saya. Padahal kan saya masih hidup. Harusnya kan setengah dijual karena saya masih ada, nanti kalau saya sudah tidak ada silakan dibagi lagi sisanya,” ucap Rodiah.

“Orang tua mah tidak perlu diminta nanti juga dikasih. Tapi kan ini usaha (tanah) kan dapat saya (usaha batu bata) bukan (milik) anak. Kalau yang bontot (bungsu) dapat lebih ya wajar karena dia yang ngurus, mandikan, nyebokin, nyuapin Emak,” jelas Rodiah melanjutkan.

Baca Juga: Pemeriksaan Danu Berlanjut Hari Ini, Simak Penjelasan Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu

 

Mendengar itu Kang Dedi Mulyadi pun tak kuasa menahan haru dan air mata. Ia menilai seharusnya di keluarga anak paling besar bisa menghadirkan rasa nyaman, tentram dan adil. Terlebih saat ini orang tua masih ada dan seharusnya dimuliakan.

Ia tak habis pikir mengapa anak tega melaporkan orang tuanya hanya karena harta. Namun ia memastikan hal seperti ini tidak akan diproses oleh kepolisian seperti sejumlah perkara orang tua dilaporkan oleh anak yang pernah Dedi tangani seperti di Bandung, Demak dan Semarang.

“Seharusnya ini kan semuanya duduk bersama. Kalau bicara waris ini kan ibu masih ada, dan soal waris itu sudah ada aturannya,” ucap Dedi.

Dedi pun mengungkapkan alasan dirinya selalu perhatian pada sosok ibu.

Baca Juga: DIPERIKSA Secara Maraton Kasus Pembunuhan Subang, Danu Sakit? Hari Ini Kabarnya Akan Jalani Tes Kesehatan

“Saya ini sangat perhatian kepada ibu karena saya anak kesembilan, hidup saya susah sama ibu saya, giliran saya punya uang punya jabatan ibu saya meninggal. Jadi apa yang dimiliki tidak arti karena tidak ada yang bisa dibahagiakan,” tuturnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler