TERKINI ! Kasus Pembunuhan Subang, Pengacara Yoris dan Danu, yaitu Achmad Taufan, Siap Bertempur Sampai Akhir

6 Desember 2021, 11:23 WIB
Achmad Taufan selaku pengacara atau kuasa hukum Danu, serta rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. /kolase YouTube Subang Hijau dan foto DeskJabar.com

DESKJABAR – Terkini kasus pembunuhan di Jalancagak Subang, pengacara Yoris dan Danu, yaitu Achmad Taufan, siap “bertempur” sampai akhir membuktikan kliennya tidak bersalah.

Tekad tersebut dilontarkan Achmad Taufan, terkait pembelaan terhadap kliennya, Yoris dan Danu, dalam mencari pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dalam kejadian di Jalancagak, Subang.

Pada Senin, 6 Desember 2021 ini, Danu kembali ditanyai sebagai saksi kasus Subang itu di Polda Jawa Barat,di Bandung.

Tampaknya, Danu menjadi ditanyai ke-14 kalinya oleh penyidik, dimana dua pemanggilan terakhir ini dilakukan di Polda Jawa Barat setelah sebelumnya dilakukan di Polres Subang.

Baca Juga: INILAH RESIKO Jika Kasus Pembunuhan di Jalancagak Subang Tidak Terungkap, Menurut Anjas di Thailand

Achmad Taufan optimis bahwa Yoris dan Danu tidak bersalah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang itu.

Bersama Danu di hadapan tiga YouTuber, yaitu Heri Susanto, Subang Hijau Jackbatubara, dan Yahya Mohammed, dikatakan Achmad Taufan, bahwa pihaknya dari ATS Lawfirm, sudah mempersiapkan sejumlah bukti bahwa kliennya, Yoris dan Danu tidak bersalah.

Keterangan Achmad Taufan itu muncul pada pada YouTube Subang Hijau, “Yoris satu-satunya ahli waris‼️yang kehilangan Ibu & Adiknya,”diunggah Minggu 5 Desember 2021, tampaknya wawancara pada 4 Desember 2021.

YouTuber Subang Hijau, Jack Batubara menanyakan kepada Achmad Taufan, bagaimana cara mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang ini.

Baca Juga: TERKINI KASUS Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mungkinkah Terjadi Saat Korban Mengurus Keuangan Yayasan ?

Kemudian dijawab oleh Achmad Taufan, bahwa pihaknya bukan polisi, sehingga tidak ada kewajiban cara mengungkapkan.

Namun singkatnya, karena ada berkaitan kliennya, menurut Achmad Taufan, pihaknya kemudian melakukan sejumlah investigasi dan mendapatkan sejumlah bukti.

Achmad Taufan mengatakan, dimunculkan bukti-bukti itu hanya akan dilakukan jika Yoris dan Danu ternyata kemudian menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang itu.

Namun, kata Achmad Taufan, dirinya optimis bahwa Yoris dan Danu tidak bersalah dalam kasus ini, apalagi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masing-masing adalah ibu dan adik Yoris.

Baca Juga: INILAH KETERANGAN DANU LANGSUNG Soal Banpol dan Kesaksian di TKP Kasus Pembunuhan di Jalancagak, Subang

Khusus Danu, kata Achmad Taufan, bahwa yang seharusnya menjadi bahan penyidikan adalah seorang Banpol yang menyuruh Danu masuk rumah tempat kejadian perkara (TKP) dan membersihkan bak mandi.

Achmad Taufan juga mengatakan, bahwa bahwa urusannya pun harus obyektif soal bersalah atau tidaknya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

“Mau apa pun yang terjadi, kita harus pertahankan bahwa kita tidak bersalah. Kalau kita dinyatakan bersalah padahal tidak bersalah, kita harus bertempur sampai akhir,” tegas Achmad Taufan.

Baca Juga: SEGERA TERUNGKAP ! Kasus Pembunuhan Subang, Ada Saksi Mengetahui di Malam Sampai Pagi

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang merupakan ibu dan anak, ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard pada garasi rumah di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, tiga bulan lebih lalu.

Yosep adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi dua buah sekolah di Serangpanjang Subang, yaitu SMP dan SMKS Nasional.

Tuti Suhartini adalah bendahara yayasan merupakan istri tua Yosep, sedangkan Amalia Mustika Ratu adalah sekretaris yayasan yang merupakan anak dari Yosep. Ada pula Yoris yang merupakan ketua yayasan, yang merupakan anak dari Yosep.

Sedangkan Danu adalah masih saudara dari keluarga Yosep. Ada pula Mimin yang merupakan istri muda Yosep. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber YouTube Subang Hijau

Tags

Terkini

Terpopuler