SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Terbaru Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Desember 2021

4 Desember 2021, 00:05 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda mendekati akhir masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung, pada akhir pekan ini.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung masih memberikan kesempatan bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung di hari Sabtu, 4 Desember 2021 sebelum libur pada Minggu, 5 Desember 2021.

Sesuai Jadwal dan Lokasi yang dirilis Satpas Polrestabes Bandung di awal pekan,  layanan SIM Keliling Bandung beroperasi setiap hari Senin-Sabtu dan tidak beroperasi pada hari Minggu.

Baca Juga: Kota Bandung Berlakukan Pengetatan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ada Larangan Buat Kafe, Hotel, Dll

 

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini, Sabtu 4 Desember 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

 

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Wirausaha Muda Diharapkan Picu Pemulihan Ekonomi Kota Bandung Pasca Pandemi Covid-19

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: PEMBUNUH Ibu dan Anak di Subang Begitu Profesional atau Penyidik Kurang Lihai? Ini Jawaban Anjas di Thailand

Baca Juga: TAMU AGUNG di Malam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Diduga Ini yang Mereka Perbuat Terhadap Jenazah Korban

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana: Mohon Doa Restunya

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler