Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Lakukan Aksi, Tolak Rektor Rangkap Jabatan

12 Oktober 2021, 19:42 WIB
BEM Universitas berunjuk rasa menuntut pembatalan statuta UI /Dokumentasi BEM UI/

DESKJABAR- Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menolak Rektor Universitas Indonesia rangkap jabatan.

Rangkap jabatan Rektor UI ini melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berisi larangan bagi Rektor untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Aksi dilangsungkan pada Selasa, 12 Oktober 2021, jam 9.00 - 14.00 WIB di Taman Rotunda, Kampus UI Depok yang menuntut Batalkan PP 75/21 Statuta UI.

Baca Juga: Gratis, Kode Redeem FF 13 Oktober 2021, Ayo Pilih Cuy, Mau SG Ungu M1887 atau Bandit, Resmi Garena Free Fire

Baca Juga: Kode Redeem FF Resmi Hari Ini Terbaru Free Fire Update 2021, Klaim Segera di reward.ff.garena.com/id

Aksi ini didukung sepenuhnya oleh Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021) yang terdiri dari Guru Besar, dosen, tenaga akademik dan alumni.

Kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia turut membawa sorotan kepada proses revisi Statuta Universitas Indonesia yang sedang berjalan pada saat yang bersamaan.

Tepat pada hari Jumat, 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, revisi dari PP No. 68 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku.

Pemberlakuan statuta baru ini menuai banyak kritik di kalangan publik dikarenakan terdapat kecacatan baik secara formal maupun materiel sejak perumusannya.

Pengesahan akhir naskah Statuta UI yang dinyatakan tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi salah satu permasalahan yang menuntut adanya keterbukaan informasi selama proses revisi statuta.

Lain daripada itu, pengesahan Statuta UI baru menghasilkan beberapa cacat secara substansial, salah satunya adalah mengizinkan adanya kesempatan bagi rektor untuk lagi-lagi melakukan tindakan rangkap jabatan.

Baca Juga: TERKINI HARI INI Soal Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Ganjaran Pembunuh Menurut Buya Yahya

Baca Juga: Update Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kenangan Rumah dan Mobil Alphard Sebelum Pembunuhan

Mengikuti statuta baru yang bermasalah ini, aliansi BEM se-UI bersama perwakilan Dewan Guru Besar (DGB) telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI per Senin, 30 Agustus 2021 dan kepada PPID tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) per Senin, 13 September 2021.

Hingga saat ini, aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI.

Sebagai bentuk tanggapan mahasiswa terhadap berbagai permasalahan yang mengitari Statuta UI baru, aliansi BEM se-UI menyelenggarakan aksi bersama IKM UI untuk mengawal isu tersebut.

“Aksi dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah untuk mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, kembali lagi, mengingat cacat formal dan materiel pada statuta baru ini,” seperti disampaikan dalam siaran pers oleh perwakilan dosen, Reni Suwarso, Selasa, 12 Oktober 2021.

Selanjutnya, mahasiswa menuntut adanya respons yang jelas serta transparansi atas dokumen-dokumen yang diajukan, baik dari pihak PPID UI maupun dari PPID tiga kementerian.

Diperlukan adanya keterbukaan informasi terhadap tahapan perumusan, rancangan, dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi Statuta UI.

Baca Juga: Ramalannya 100 Persen Hampir Akurat, Mbah Mijan: Rumah Tangga Lesti Kejora - Rizky Billar Tergantung Aura Ini

Publik memiliki hak untuk meminta informasi publik dan mendapatkannya, sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni Pasal 13 Peraturan KIP No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dengan pelaksanaan aksi penolakan revisi statuta, besar harap akan timbulnya kesadaran publik terkait permasalahan-permasalahan pada PP No. 75 Tahun 2021 dan meningkatnya tekanan publik untuk turut mendorong pencabutan Statuta UI baru.

Selain itu, perlu diingat bahwa hasil akhir revisi Statuta UI kurang seimbang dalam melibatkan 4 organ dan prosesnya luput dari partisipasi aktif sivitas UI, termasuk mahasiswa.

Oleh sebab itu, diperlukan adanya kesadaran atas pentingnya pelibatan keempat organ dan mahasiswa dalam pembuatan dan revisi Statuta UI karena hasil akhir dari Statuta UI berpengaruh secara langsung kepada sivitas UI secara keseluruhan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler