PTPN VIII dan 17 Kelompok Petani MoU PMDK di Perkebunan Kertamanah, Pangalengan, Kabupaten Bandung

12 Oktober 2021, 08:26 WIB
PTPN VIII dan 17 kelompok petani Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menanddatangani MoU PMDK di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin, 11 Oktober 2021 /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Perusahaan perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII meresmikan pola kerjasama pemanfaatan lahan perkebunan di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung masyarakat desa setempat.

Pihak PTPN VIII dan 17 kelompok tani Desa Margamukti, menandatangani MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan aset lahan PTPN VIII Kebun Kertamanah tersebut, dilakukan melalui MoU PMDK (Pemberdayaan Masyarakat Desa di Sekitar Kebun), Senin, 11 Okktober 2021.

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan di Aula Kantor Induk PTPN VIII Kebun Kertamanah, dengan disaksikan langsung SEVP 3 PTPN VIII Haryanto, 17 kelompok tani, Komandan Koramil Pangalengan, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Diar Hadi Kusdinar, Polsek Pangalengan, sejumlah manajer unit kebun PTPN VIII wilayah Pangalengan, dll.  

MoU tersebut bertujuan pengamanan aset negara berupa lahan perkebunan yang dikelola PTPN VIII khususnya Kebun Kertamanah, sambil memberikan prinsip saling menguntungkan dengan masyarakat petani setempat.

Baca Juga: Data Produksi Perkebunan di Jawa Barat Lebih Akurat Melalui Pedasibun

Luas lahan perkebunan di Kebun Kertamanah yang dilakukan PMDK itu seluas 360-an hektare, dengan sistem perjanjian waktu.

SEVP 3 PTPN VIII Haryanto mengatakan, PMDK seperti yang dilakukan di Kebun Kertamanah merupakan program dari kantor direksi PTPN VIII untuk semua unit kebun.

Disebutkan, MoU ini saling menguntungkan dan saling memperoleh manfaat antara PTPN VIII dan petani sebagai mitra sesuai syarat dan ketentuan dibuat dan disepakati. 

“Yang jelas, MoU PMDK seperti di Kebun Kertamanah ini, hanya dilakukan dengan masyarakat desa setempat. PTPN VIII sangat mencegah munculnya kapitalis dari kota yang memperalat masyarakat desa,” tegas Haryanto.

Baca Juga: Penambangan Emas Liar di Perkebunan Menjadi Masalah Serius Bagi Lingkungan di Jawa Barat

Dengan adanya MoU PMDK ini, disebutkan, diharapkan dapat menepis saling curiga antara petani dan pihak perkebunan. MoU PMDK ini juga diharapkan saling memberikan manfaat dan berkah.

“Nah, petani pun juga harus ingat dan wayahna, suatu saat lahan bersangkutan akan ditanami kembali dengan komoditas pokok perkebunan, misalnya tanaman teh,” ujar Haryanto.

Mengapa MoU ini didahulukan di Kebun Kertamanah, menurut Haryanto, karena kondisinya high risk (resiko tinggi).  Jika areal Kebun Kertamanah rusak, dampaknya sangat besar bagi publik.

Haryanto mengingatkan, terjadinya pengrusakan Kebun Kertamanah berakibat terjadi longsor di Pangalengan tahun 2016. Selain itu, areal Kebun Kertamanah pun vital bagi hulu Daerah Aliran Sungai Citarum yang efek berantainya sampai ke Kota Bandung.

 

Baca Juga: PTPN VIII Memasang Banyak Plang Peringatan di Perkebunan Gunung Mas, Megamendung, Puncak, Bogor

Disebutkan, areal yang dilakukan MoU dengan petani untuk komoditas tanaman semusim adalah wilayah aman. Namun bagi kawasan yang memiliki kemiringan 30 derajat ke atas, harus ditanami tanaman tahunan sebagai pengamanan kondisi lahan.

Pada kesempatan itu, Haryanto juga menjelaskan, bahwa selama ini ada anggapan keliru dari kalangan awam, jika melihat suatu lahan perkebunan belum ditanami.

“Suatu areal perkebunan yang masih terbuka,  adalah berkaitan teknis dan belum ditanami, bukan berarti diterlantarkan,” terangnya.  

Manajer Kebun Kertamanah, Wawan Purnawarman, berpesan, agar masyarakat petani yang sudah dapat memanfaatkan lahan Kebun Kertamanah dapat aktif keamanan dan kelestarian lingkungan, apalagi agama Islam sangat mementingkan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Inilah Manfaat Teh Hijau, Cara Masyarakat Arab Saudi Menurunkan Obesitas Berikut Petunjuk

Danramil Pangalengan juga berpesan, agar dalam prakteknya, harus patuh terhadap MoU yang sudah dibuat. “Jangan melebar. Petani dapat mengoptimalkan peluang usaha ini, jangan sekedar memperoleh MoU,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Diar Hadi Kusdinar juga mengatakan mengetahui bahwa apa yang dilakukan PTPN VIII adalah berkaitan pengamanan asset, berupa lahan perkebunan Kebun Kertamanah dan segala sesuatu harus tertib administrasi.

Ketua Koperasi Asosiasi Petani Hortikultura Pangalengan yang juga merupakan salah seorang kelompok tani dalam MoU dengan PTPN VIII Kebun Kertamanah tersebut, Iman Abdurrahman, mengatakan, petani setempat merasa lega dan merasa aman dengan adanya MoU tersebut. Petani juga termotivasi untuk ikut menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan Kebun Kertamanah. ***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler