Dituntut 9 Tahun oleh Jaksa KPK, Dadang Suganda Mengaku Kecewa, Pejabat Negara Saja Cuma 4 Tahun

25 Mei 2021, 19:00 WIB
Terdakwa Dadang Suganda mengamati dan mendengarkan jaksa KPK yang sedang membacakan tuntutan pada dirinya atas kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung Selasa 25 Mei 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Dadang Suganda mengaku kecewa dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut 9 tahun penjara. Dia menilai tuntutan jaksa berlebihan, bahkan lebih tinggi dari pejabat negara yang dituntut 4 tahun, yakni Herry Nurhayat. 

"Saya kira tuntutan jaksa berlebihan. Herry aja 4 tahun, kenapa saya sembilan (tahun). Tapi finalisasi nanti di majelis (putusan), saya berharap ada keadilan," katanya saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 25 Mei 2021. 

Menurutnya, dalam uraian tuntutannya, jaksa KPK masih terpaku BAP dalam penyidikan, dan mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. "Saya masih disebut makelar. Padahal saya penjual tanah, dan menjual ke pemerintah," katanya. 

Selain itu, yang menjual tanah dalam program RTH ini bukan hanya dirinya. Tapi banyak pengusaha lainnya yang terlibat. Namun dalam kenyataanya, kenapa cuma dia yang dijadikan tersangka. 

Baca Juga: Korupsi Rp 26,5 Miliar, Mantan Dirut PT Pos Property Indonesia dan Direktur Keuangan Dituntut 11 Tahun

Sementara itu kuasa hukum Dadang, Efran Hemi Juni mengaku seoptimal mungkin dalam sidang pembelaan nanti. Terlebih, apa yang dilakukan kliennya lebih ke ranah perdata, yakni soal jual beli tanah. 

"Dia kan swasta, gak ada kaitannya dengan pasal 3 yang intinya menyalahgunakan wewenang dengan jabatannya. Pak Dadang ini kan swasta. Apalagi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan," ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadang Suganda alias Dadang Demang hukuman penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan. 

Dalam tuntutannya JPU KPK Budi Nugraha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan," katanya. 

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-

Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Listrik PLN di Tiga Pulau di Banda Maluku Sudah Menyala, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dan Pariwisata

Kepada Dadang juga JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan. Jika setelah keputusan inkracht tidak bisa mengembalikan, maka hartanya bendanya disita untuk negara, jika tidak memiliki harta benda diganti kurungan penjara selama 2 tahun. 

Sementara untuk hasil dugaan TPPU, KPK menyita 65 sertifikat tanah milik Dadang dan dua unit mobil. "Itu total dari hasil pembelian sekitar Ep 35 miliar," ujarnya. 

Atas tuntutan tersebut Dadang dan kuasa hukumnya Efran Helmy akan mengajukan pleidoi. "Karena berkas tuntutannya sebanyal 1700 lembar. Kami minta yang mulia majelis memberikan kami waktu selama dua minggu," ujarnya. ***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler