SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis, 20 Mei 2021, Cek Lokasinya di Sini

20 Mei 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Kamis 20 Mei 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada Libur Lebaran 12 Mei-16 Mei 2021, dispensasi telah diberikan pada 17 Mei-19 Mei 2021. 

Karena dispensasi telah berakhir hari ini, Kamis, 20 Mei 2021, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru kembali di Satpas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Pemerintah Belum Putuskan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Di Bawah 18 Tahun

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, Kamis, 20 Mei 2021.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Baca Juga: Posko THR 2021 Kemnaker Buka Terakhir Kamis 20 Mei 2021, Sudah 1.150 Aduan yang Masuk

 

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Sweet & Sour, Film Komedi Romantis Korea Siap Menghibur Pada 4 Juni 2021

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler