Larangan Mudik 2021, Semua Kecamatan di Kota Bandung Siapkan Rumah Singgah, Ini Tujuannya

6 Mei 2021, 23:21 WIB
Menurut Ketua Paguyuban Camat di Kota Bandung Firman Nugraha, semua kecamatan di Kota Bandung tetap menyiapkan rumah singgah untuk karantina pemudik selama periode larangan mudik 2021. /Humas Kota Bandung/

DESKJABAR - Kendati ada ketentuan larangan mudik 2021 dan pemberlakuan cek poin Kota Bandung, semua kecamatan di Kota Bandung tetap menyiapkan rumah singgah.

Tujuannya untuk mengantisipasi jika ada pemudik yang lolos masuk ke Kota Bandung. Rumah singgah itu bakal menjadi karantina bagi pemudik yang tetap nekad masuk ke Kota Bandung selama periode larangan mudik 2021, yaitu 6-17 Mei 2021.

"Di Kecamatan Arcamanik terdapat empat rumah isolasi yang disebut sebagai rumah singgah. Itu akan dipergunakan sebagai karantina bagi warga yang datang dari luar kota Bandung," kata Camat Arcamanik, Firman Nugraha pada acara Bandung Menjawab, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Kepergok Mudik ke Bogor, Siap-siap Kena Sanksi Ini

Menurut Firman yang juga Ketua Paguyuban Camat di Kota Bandung, jika warga yang mengetahui ada pemudik yang datang ke wilayahnya maka bisa menginformasikannya ke aparat setempat.

"Laporkan ke kelurahan atau kecamatan. Nanti pemudik akan diarahkan ke rumah isolasi. Jika memungkinkan, di rumah sendiri juga bisa," tuturnya.

Firman telah menyosialisasikan hal tersebut kepada Ketua RT dan RW untuk tidak mengizinkan warganya mudik. Dengan demikian, RT dan RW diharapkan paham dan tidak mengeluarkan surat pengantar atau mengizinkan warganya untuk mudik, termasuk mengambil tindakan jika ada pemudik.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik 2021, Lebih dari 100 Kendaraan Menuju Bandung Terpaksa Putar Balik

Menurut dia, tidak ada kelonggaran kebijakan kecuali untuk beberapa kebutuhan yang urgen atau mendesak. Ia memberi contoh anggota keluarga yang sakit, meninggal dunia, atau ibu hamil atau melahirkan.

“Pengecualian bagi masyarakat yang karena kebutuhan tertentu dan mendesak untuk melakukan perjalanan nonmudik. Selain itu tidak ada kelonggaran kebijakan," ujar Firman menegaskan.

Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah, Firman menjelaskan, dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 kecamatan.

Baca Juga: Gawat, 59 Pelaku Perjalanan Asal India yang ke Indonesia Terdeteksi Positif Covid-19

Untuk itu, panitia sholat Idul Fitri 1442 Hijriah wajib menyampaikan permohonan izin rekomendasi menyelenggarakan salat Id ke Satgas Covid-19 di kecamatan melalui kelurahan. Setelah pengecekan dan memenuhi syarat maka Satgas Covid-19 akan mengeluarkan rekomendasi itu.

Firman pun mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk larangan mudik 2021. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler