Dadang Suganda Minta Majelis Hakim Beri Vonis Seadil Adilnya, Tidak Ada Niatan Untuk Melawan Pemerintah

6 Mei 2021, 14:30 WIB
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 6 Mei 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Dadang Suganda terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung menyatakan apa yang dilakukannya selama ini tidak ada maksud untuk melawan pemerintah.

Dadang Suganda mengaku dirinya hanyalah untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari itulah Dadang Suganda minta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk memberikan putusan pada dirinya yang seadil adilnya dan sesuai fakta yang telah terbukti dipersidangan.

Dalam kesempatan itu Dadang Suganda juga menepis tuduhan sebagai makelar atau calo tanah yang selama ini disematkan oleh jaksa KPK.

Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Anjuran MUI Terkait Cara Merayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam sidang tersebut Dadang Suganda memberikan bukti bukti kepada majelis hakim berupa dokumen bukti kepemilikan asetnya.

Bukti dokumen yang disampaikan Dadang merupakan aset yang dimilikinya sejak tahun 90-an hingga tahun 2011-2012.

Artinya, aset-aset berupa lahan itu sudah dimiliki Dadang sebelum muncul kasus RTH.

"Saya sampaikan bukti-bukti bahwa saya menepis tuduhan baik penyidik maupun JPU, saya bukan makelar. Saya buktikan dengan aset-aset saya sebelumnya," kata dia.

"Saya memiliki harta, saya memiliki uang, sehingga bukan (hasil) dari makelar," tambah Dadang usai persidangan.

Dadang mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah asetnya, karena masih harus dilakukan inventarisasi. Namun, aset yang diperolehnya sejak tahun 90-an hingga 2011 itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Dua Pemain Tidak Bisa Ikut Pelatnas Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Panggil Lima Pemain Baru

"Saya buktikan bahwa aset saya itu (diperoleh) dari tahun 90an dari 2011, sudah punya harta. Nilainya di bawah Rp 1 triliun lah, tapi ratusan miliar rupiah. Soalnya ada satu aset ada yang bisa mencapai Rp 200 miliar," ungkap Dadang.

Terkait kasus RTH, Dadang menyatakan dirinya menjual lahan pada tahun 2011 dan 2012. Ia pun menjual tanah itu bukan karena sengaja melainkan Pemkot Bandung yang membutuhkan.

"Saya turut kepada program pemerintah, kan gitu. Kita mendorong karena dari rakyat, oleh rakyat untuk rayat. Hal-hal lain tidak ada.

Menjelang sidang agenda tuntutan, Dadang pun berharap apa yang disampaikannya selama persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi PU KPK. Ia pun berharap dituntut bebas.

"Tentu sebagai terdakwa harapan saya tuntutan dari JPU bebas, karena beliau juga di sini dalam persidangan kan yang mendengarkan dan melihat. Juga tentu final decision-nya di majelis," tutur Dadang.

"Saya harap dapat putusan bebas atau seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, bahwa tuduhan kami makelar dan lainnya bisa dipatahkan," sambung Dadang.

Ia pun menambahkan, yang harus menjadi catatan dalam kasus ini, dirinya sama sekali bukan berkeinginan melawan pemerintah. Ia hanya mempertahankan kebenaran yang diyakininya.

Baca Juga: KPK Mendalami Informasi Dugaan Oknum Penyidik Membantu Kasus Ajay M Priatna Walikota Cimahi Nonaktif

"Karena yang dituduhkan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan fakta yang saya kalkukan. Saya harap ada putusan seadil-adilnya seusia fakta yang saya lakukan dan muncul di persidangan," tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dadang, Efran Helmi Juni menyampaikan, bukti yang disampaikan sebanyak kurang lebih 500 akta.

"Yang yang pada intinya menjelasakna secara utuh atas kepemilikan yang diperoleh Pak Dadang dari tahun 90an, jauh sebelum masalah RTH," ujarnya.

Fakta-fakta itu, lanjut Efran, semakin memuat terang benderang bahwa profil Dadang Suganda bukanlah makelar atau calo. Bukti aset menjelaskan bahwa harta Dadang di luar yang sudah dibeli untuk RTH itu banyak sekai.

"Saya kira itu harus menjadi catatan, bahwa bukan seolah Pak Dadang bekerja dengan salah satu oknum PNS yang kemudian pejabat di pemkot dan membuat satu permainan dan skenariokan. Itu tidak terbukti sama sekali, tidak ada kongkalilong," tegas Efran.

Ia pun menyatakan, bisa dibuktikan bahwa Dadang membeli tanah untuk RTH tidak ada kongkalikong.

Baca Juga: Penyekatan Arus Mudik 2021 Di Perbatasan Jabar-Jateng Sudah Dimulai, Belum Ada Travel Masuk

"Bisa kita buktikan dari sebelum ada RTH itu aset Pak Dadang ada dimana-mana," ujarnya.

"Transaksi pun normal. Tanah Pak Dadang yang dibeli tidak ada masalah dan sudah balik nama atas nama Pemkot yang dileuarkan BPN," lanjut Efran.

Dengan fakta-fakta tersebut, lanjut dia, harus menjadi catatan jika peristiwa dalam kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

"Orang jual beli, Pak Dadang swasta nah kebetulan pemkot ada program RTH. Beliau ikut sosiaisasi, ada undangan resmi, undangan tentukan harga dengan segala norma yang ada. Itu yang jelaskan bahwa semua itu clear seolah Pak Dadang dapatkan hal istimewa padahal tidak," tandasnya.

Pada persidangan kali ini, PU KPK sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang disertakan oleh pihak terdakwa.

KPK baru akan menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa pada 25 Mei 2021 mendatang.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler