35 Pemikul Jenazah Covid 19 Cikadut Belum Dibayar Selama Dua Bulan, Padahal Sudah Dianggarkan Rp 4 Miliar

21 April 2021, 12:22 WIB
RELAWAN pemikul jenazah di TPU Cikadut resmi diangkat sebagai PHL, namun sudah dua bulan mereka tidak dibayar /Humas Kota Bandung/Humas Kota Bandung.

DESKJABAR- Sebanyak 35 Pegawai Harian Lepas (PLH) pemikul jenazah Covid 19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung belum dibayarkan gajinya selama dua bulan.

Padahal Pemkot Bandung sendiri beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa khusus untuk pemikul jenazah Covid 19 di TPU Cikadut sudah dianggarkan sebesar Rp 4 miliar untuk membayar gaji mereka.

Salah seorang PLH TPU Cikadut, Fajar mengatakan, pemikul jenazah Covid 19 yang sudah diangkat menjadi PLH oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) nasibnya seperti terabaikan. Banyak pegawai mengeluh lantaran gaji tak urung dibayarkan oleh Distaru.

"(PLH) nasib nya tidak jelas gajih nya tidak turunturun-turun dan tidak sesuai dengan komitmen. Setiap tanggal 25 terima gajih sampai sekarang belum diterima," ujar Fajar kepada wartawan Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: JELANG FINAL PERSIB Vs PERSIJA: Persib Kalahkan Liverpool dalam Ranking Klub Sepak Bola Terbaik Dunia

Kejadian ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, Fajar menilai bahwa anggaran untuk PLH tukang pikul jenazah mencapai miliaran rupiah. Sehingga, uang tersebut harus dibayarkan oleh Distaru pada PLH.

"Emapt miliar itu lari kemana. Kita di sini semakin tak jelas dan tidak di perhatikan oleh intasi terkait," ucapnya.

Sejak awal pengangkatan pada awal tahun 2021, PLH pemikul jenazah di TPU Cikadut baru mendapatkan uang gaji selama satu kali. Adapun sejumlah fasilitas yang janjinya akan diberikan, nyatanya tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Satu orang kan di bayar 5,4 juta itu beserta insentif, kita total sekarang 35 orang. Kita siap bertarung melawan hak kita," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 202 Miliar

Seluruh pegawai sendiri sudah menanyakan mengenai keterlambatan tersebut. Hanya saja, Fajar mengatakan, Distaru tidak memberikan respon yang baik dan seseolah mengabaikan hak pegawai.

"Kita sudah tanya tentang hal ini, tanggapannya gitu saja. Kita dianggap seperti sampah," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa anggaran PLH pemikul jenazah mencapai 4 miliar. Anggaran bersumber dari belanja tidak langsung (BTT) yang artinya itu merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung.

"Penanganan yang meninggal, penggotong selama tahun ini, 4 Miliar anggaran, tambahan 25 persen. kami sudah berhitung dengan BPKA dan Distaru," katanya.

Baca Juga: Dalam Rangka Hari Kartini, Inilah Pesan Penting Susi Pudjiastuti untuk Para Wanita Indonesia

Meski demikian, anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar Juniar Ridwan, Pemkot Bandung seharusnya mempertimbangkan opsi sosialisasi pada masyarakat dibandingkan mengangkat PHL.

"Pihak keluarga dari jenazah di makamkan di berikan pengertisn betul karena fasilitas dari pemerintah itu sebatas liang lahat dan sebagainya jadi transportasi dari mobil jenajaz ke liang lahat di luar itu," ujar Juniar dalam Rapat Bamus DPRD Kota Bandug di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa 2 Februari 2021 lalu.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler