DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka. Bupati Bandung Barat Aa Umbara tersangka terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 (korupsi bantuan Covid 19) pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Penetapan Aa Umbara tersangka diumumkan langsung oleh pimpinan KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Selain Aa Umbara tersangka juga Andri Wibawa (anak Aa Umbara) dan M. Totoh GUnawan sebagia pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).
Baca Juga: Teroris Serang Mabes Polri, Presiden Joko Widodo Minta Aparat Tingkatkan Kewaspdaan, JANGAN LENGAH
Baca Juga: Anggota DPR RI Terperangah Ada Petani 73 Tahun Kawin 31 Kali, Dedi Mulyadi: Saya Kalah oleh Petani
Alexander Marwata meyatakan penetapan tersangka ini setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis sore.
Dalam penyidikan ini Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan
terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta
lainnya.
Atas perbuatan tersebut, AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Persib vs Persiraja di Piala Menpora 2021, Jadi Laga Hidup Mati Robert Alberts : Kami Ingin Menang
Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan,Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Sedangkan 2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.
Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud.***