INI BOCORAN di Sidang Kasus Subang Ungkap Dana BOS dan Data Fiktif Siswa, Saksi Wahyu : Saya Takut Wartawan

- 31 Mei 2024, 22:53 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Subang yang menjadi tempat disidangkannya kasus Subang dengan terdakwa Yosef Hidayah dan Danu
Gedung Pengadilan Negeri Subang yang menjadi tempat disidangkannya kasus Subang dengan terdakwa Yosef Hidayah dan Danu /Budi S Ombik/Deskjabar

DESKJABAR - Sidang kasus Subang yang hilangkan dua nyawa orang di Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang, terus berlanjut dan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Subang.

Seperti sidang kasus Subang terdakwa Muhamad Ramdanu atau Danu yang hilangkan dua nyawa orang hari ini, Jumat 31 Mei 2024 di PN Subang menghadirkan 11 orang saksi.

Pada sidang kasus Subang hari ini dengan terdakwa Danu menghadirkan 11 orang saksi. Saksi yang dicecar oleh, baik majelis hakim atau pendampingan hukum (PH) dari Tim ATS Law Firm adalah Kepala SMK Bina Prestasi, yaitu Wahyu terkait dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Ambil Bagian Pembangunan PLTA Kayan di Kaltara

"Sejauh mana saudara saksi mengetahui tentang BOS," tanya PH dari Tim ATS Law Firm Achmad Taufan Soedirjo.

Saksi diicecar dana BOS Yayasan untuk SMK dan SMP



Wahyu kemudian menjelaskan bahwa BOS itu dicairkan guna bantuan ke Yayasan untuk  sekolah. Menurutnya jumlah pencairan itu disesuaikan oleh jumlah murid di sekolah.

"Sedangkan jumlah siswa di SMK dan SMP Bina Prestasi, itu fiktif," kata Wahyu.

Kemudian majelis hakim menanyakan yang dimaksud fiktif seperti apa. "Coba ceritakan di sini fiktif yang dimaksud saudara saksi itu apa," kata majelis hakim.

Saksi Wahyu pun menjawab bahwa fiktif yang di maksud adalah data dapodik siswa disebutkan dengan jumlah tertentu. Begitupun para guru yang mengajar di sekolah.

"Jadi orangnya tidak ada namun jumlah siswa ada. Sedangkan guru hanya ada sebagian," jawab Wahyu.

Keterlibatan Wahyu sebagai saksi dalam kasus Subang dengan terdakwa Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu, disebabkan dirinya setelah kejadian di tanggal 18 Agustus 2021, selama 5 bulan tak masuk sekolah.

"Ya, saya takut. Takut karena dikhawatirkan ada wartawan yang mau mengejar untuk wawancarai saya," kata Wahyu.

Terbongkar ketika Saksi Danu Datang ke Mako Polda Jabar Akui Terlibat

Seperti diketahui, kasus Subang dengan terdakwa Yosef Hidayah dan Danu menjadi terang benderang berawal dari terdakwa yang saat itu berstatus saksi datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan mengakui keterlibatannya.

Danu pun selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jabar. Selanjutnya dengan gerak cepat tim Polda yang tangani kasus Subang melakukan jemput paksa saksi Yosef Hidayah.

Jemput paksa saksi Yosef Hidayah di rumah istri mudanya Kampung Cijengkol, dilakukan diwaktu pagi. Yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika Danu tidak menyerahkan diri ke Polda Jabar, kasus Subang tidak akan terang benderang seperti sekarang ini," kata Tim ATS Law Firm Achmad Taufan Soedirjo.

Disebutkan pihak Polda Jabar kembali menetapkan 3 tersangka baru, yakni Mimin Mintarsih, Arigi dan Abi. Namun ketiga tersangka itu belum ditangkap.

"Kita mendesak agar Polda Jabar dan Kejaksaan agar segera lakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu," tuturnya.*** 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah