Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020: MK Menolak Gugatan Iwan Saputra, Ade Sugianto Pemenang Pilkada Tasikmalaya

19 Maret 2021, 19:13 WIB
Tangkapan layar video eforia kemenangan pada kubu pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 akhirnya sampai babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan KPU Kabupaten Tasikmalaya atas sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 pada sidang putusan Jumat 19 Maret 2021.

Karenanya pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sesuai dengan keputusan KPU Tasikmalaya, menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Putusan MK juga menjadi babak akhir dan pengesahan terhadap calon petahana Ade Sugianto menjadi bupati Tasikmalaya di dampingi Cecep Nurul Yakin sebagai wakilnya.

Baca Juga: Ternyata Nama Dago Itu Berasal dari Bahasa Sunda, Tempat ‘Silih Dagoan’

Baca Juga: Sekjen KKP tidak Memenuhi Panggilan Penyidik KPK Dalam Penyidikan Kasus Edhy Prabowo

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan terkait gugatan sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.

Sidang MK untuk pembacaan putusan Pilkada Tasikmalaya dimulai pukul 14.55 WIB hingga hasil kesimpulan yang menyatakan secara umum gugatan pemohon ditolak pada pukul 15.20. WIB pada Jumat, 19 Maret 2021.

 

Usai adanya keputusan yang telah ditetapkan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyebutkan, pihaknya berkewajiban menindaklanjutinya. Sebagaimana amar putusan yang majelis hakim MK bacakan.

Dikatakanya, Untuk tahap selanjutnya pihak KPUD Kabupaten Tasikmalaya akan mempersiapkan proses penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Aa Gym Cerai: Ternyata Sudah Lama Istri Aa Gym, Teh Ninih Tidak Lagi Jadi Pengurus di Daarut Tauhid

Baca Juga: Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung Diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis Hari ini

"Kami akan mempersiapkan proses penetapan Paslon terpilih. Biasanya dilaksanakan dua atau tiga hari setelah putusan MK ini keluar," katanya, Jumat 19 Maret 2021.

Sementara dalam pokok permohonan, MK beralasan, jika permohonan pemohon tidak memenuhi syarat UU Pilkada.

Dalam UU disebutkan, syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.

Dalam persidangan itu, Hakim MK, Anwar Usman menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sambil mengetuk palu tiga kali, dalam sidang terbuka yang disiarkan di kanal YouTube MK.

Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara .

Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, maka secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 9 Desember 2020. Seperti dikutip Deskjabar dari Galamedia News dengan judul "Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Tasikmalaya Ditolak MK, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin Siap Dilantik."***Septian Danardi-Galamedia News

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler