Hakim Terima Gugatan Ketua KPAID Kab Cirebon, IL akan Mati Matian Perjuangkan Rumah Tangga

21 Januari 2021, 13:01 WIB
ilustrasi pengadilan /

DESKJABAR- Putusan hakim Pengadilan Agama Sumber yang menerima gugatan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Cirebon (Ketua KPAID Kab. Cirebon) FS, tidak menyurutkan perjuangan IL sebagai istri sah IE.

Bahkan dia mati matian memperjuangkan keutuhan rumah tangga dan menyelamatkan anak-anaknya.

IL, sangat menyayangkan keputusan hakim PA Sumber yang mengabaikan seluruh bukti dan saksi, bahwa pernikahan tersebut tidak sah.

Baca Juga: Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Jangan Sampai Dimanfaatkan Pihak Ini

Baca Juga: Donald Trump Instruksikan Dinas Rahasia untuk Pengawalan Keluarga Besar dan Loyalisnya

Baca Juga: Ketum XTC Indonesia, Doni Popot Minta Keadilan Atas Kasus Penusukan Saat Baksos Longsor Sumedang

Sebagai seorang istri dirinya hanya mencari keadilan untuk menyelamatkan anak-anaknya serta keutuhan rumah tangganya. Terlebih, IE dikatakan pindah kepercayaan, dari Islam, ke Budha dan ke Katolik.

"Saya menyayangkan sikap hakim yang merupakan kepanjangan tangan tuhan, dengan mengabaikan bukti dan saksi dari kami, saya disini sebagai seorang istri sah sedang memperjuangkan nasib rumah tangga kami yang di ganggu oleh FS, dan menyelamatkan anak-anak kami, terlebih suami saya dikatakan pindah agama, dari Islam, ke Budha ke Katolik. Saya mencari keadilan tapi tidak di dapat di PA Sumber, dan saya akan terus memperjuangkan sampai mana pun, termasuk banding Pengadilan Tinggi Agama dan MA," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima DeskJabar.

Baca Juga: Ternyata, Sabun Cuci Piring Ampuh Membunuh Kutu Kucing, Ini Langkah Cara Memandikannya

Baca Juga: Ternyata, Sabun Cuci Piring Ampuh Membunuh Kutu Kucing, Ini Langkah Cara Memandikannya

Baca Juga: Penjelasan Fenomena Angin Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Hebohkan Twitter

IL berkeyakinan kebenaran akan terungkap, sebagai seorang istri sah yang menikah dengan IE sejak tahun 2000 dan sudah memiliki dua orang anak dari hasil perkawinannya, merasa di dzolimi oleh FS yang secara sembunyi merebut suaminya dan mengklaim melakukan pernikahan resmi secara negara.

Atas kejadian tersebut, IL akan terus berjuang mengembalikan keutuhan rumah tangga nya. Walaupun hakim PA Sumber mengabulkan gugatannya. Pihaknya, akan menempuh jalur hukum lainnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.

"Tidak sampai disini, saya akan banding dan akan terus memperjuangkan walaupun sampai dimana pun, ada langkah hukum lainnya yang akan saya tempuh, untuk keutuhan rumah tangga saya," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler