Kasus Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Diteriaki Anj*ng : Inilah Pasal Yang akan Menjerat Pelaku

8 Januari 2021, 07:38 WIB
BUPATI Pangandaran, Jeje Wiradinata siap jadi orang pertama divaksin Covid-19 di wilayahnya /DeskJabar/

 

DESKJABAR- Kasus Bupati Pangandaran, Jawa Barat Jeje Wiradinata yang akan mempidanakan seorang oknum warga yang meneriakinya dengan kata anj*ng sempat menjadi perbicangan di dunia maya. Karena apakah memang bisa dipidanakan atau tidak hanya berkata seperti itu.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unikom Bandung, DR Musa Darwin Pane, bila perkataan tersebut diungkapkan di depan umum maka pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 310 dan 315 KUHP.

Namun karena pasal tersebut mengandung unsur delik aduan maka, unsur pidana tidak akan kena bila si korban atau orang yang dikatain perkataan kotor tersebut tidak melapor resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Hari Jumat Perbanyaklah Berdoa agar Pahala Berlimpah

"Kalau didepan umum dan merasa terhina atau tercemar dengan perkataan tersebut, maka pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis. Tapi itu pun bisa terjadi bila si korban melaporkannya ke pihak kepolisian secara resmi," kata Musa Darwin Pane yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.

Maka atas laporan tersebut, menurut Musa Darwin Pane, pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya memanggil terlapor, pelapor dan saksi berdasarkan pasal 310 dan pasal 315 KUHP. Dua pasal itulah yang memenuhi unsur atas penghinaan tersebut.

Namun sebaliknya bila tidak melaporkan resmi maka polisi tidak bisa melakukan penelusuran atau pun penyelidikan atas hal tersebut. "Yang namanya delik aduan harus ada laporan kalau tidak ada laporan ya polisi tidak bisa melakukan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: FA Akui Unggahan Edinson Cavani di Media Sosial, Tidak Bersifat Rasisme

Dalam pasal 310 ayat 1, "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sedangkan unsurnya yakni kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum. Sementara unsur tambahan dalam Pasal 310 ayat (2) adalah unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.

Sementara pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan.“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca Juga: Manchester United Kontrak Pemain Muda Asal Pantai Gading Amad Diallo

Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Pangandaran, Jawa Barat Jeje Wiradinata menegaskan, pihaknya akan mempidanakan seorang oknum warga yang meneriakinya dengan kata anj*ng.

Insiden itu terjadi saat berlangsung audensi warga yang mengatasnamakan Masyarakat Pangandaran Bersatu, di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Senin 4 Januari 2021 kemarin.

Jeje menuturkan, hari itu sekitar pukul 14.00 WIB dirinya sedang dalam perjalanan ke acara internal partai di Desa Sukaresik.

Baca Juga: Zidane Mengisolasi Diri, Ini Alasannya

Saat lewat ke depan Sekretariat Bawaslu Pangandaran yang sedang berlangsung audiensi, Jeje mangatakan, dirinya sengaja berhenti sejenak untuk menyapa Danramil Pangandaran yang kebetulan ada di lokasi audensi.

"Saya lewat pelan pelan dan melihat ada Danramil Pangandaran, kemudian menyapa beliau dengan membuka kaca mobil," ungkap Jeje seusai menghadiri acara Harlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke 48 di Sekretariat PPP, Selasa 5 Januari 2021

Jeje melanjutkan, dirinya sangat kaget karena terdengar ada suara yang menghardik dan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas dan menyinggung harga diri Bupati.

"Terdengar ada yang meneriaki dengan kata kata tidak sopan (anj*ng). Hal ini tidak bisa ditolelir harus diluruskan," katanya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Jumat 8 Januari 2021, Inilah Waktunya

Mendengar adanya teriakan kotor tersebut, saat itu juga Jeje memutuskan turun dari mobil dan mengundang oknum warga tersebut untuk datang dan menyampaikan langsung di hadapannya.

“Ayo kalau berani ke sini, Saya ucapkan itu sampai lima kali tetapi mereka tak ada satupun yang berani datang ke hadapan saya. Akhirnya saya pergi melanjutkan perjalanan,” tuturnya.

Menurut Jeje, kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan. Dirinya tidak berniat untuk menantang rakyat, tapi menegur oknum yang sudah keterlaluan dan berperilaku di luar kewajaran. Saat ini dirinya sedang menyelediki oknum yang melontarkan kata-kata tidak pantas.

“Ini menyangkut harga diri, harus diluruskan agar tidak terulang lagi. Kita akan pidanakan kalau sudah ketemu siapa oknum tersebut,” tambahnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler