Kasus Penganiayaan ABK yang Kapalnya Terdampar di Pantai Selatan Garut Dilimpahkan ke Polres Cilacap

6 Januari 2021, 15:28 WIB
KASUBBAG Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat. /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Polda Jabar melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak buah kapal (ABK) terhadap ABK lainnya ke Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah.

Pelimpahan kasus ini dilakukan mengingat tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan masuk ke wilayah hukum Polres Cilacap.

"Kasus penganiayaan yang dilakukan ABK terhadap ABK lainnya  telah kami limpahkan ke Polres Cilacap. Hasil penyelidikan yang sempat kami lakukan, TKP-nya memang masuk wilayah perairan Cilacap, Jawa Tengah," ujar Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, Selasa 5  Januari 2021.

Baca Juga: Kapal Nelayan Terdampar di Garut: 1 Orang Ditusuk, 5 Terjun ke Laut dan Belum Ditemukan

Baca Juga: Gawat, di Garut Efek Rumah Kaca Semakin Berdampak Pada Lingkungan 

Ia menuturkan, sebelumnya kasus tersebut memang sempat ditangani Polres Garut. Hal ini dikarenakan perahu yang membawa korban dan pelaku penganiayaan terdampar di wilayah perairan Garut Selatan,  tepatnya di Pantai Karanggajah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong.

Bahkan, kata Muslih, baik pelaku maupun korban penganiayaan sempat pula diamankan pihak Polres dan dimintai keterangannya. Sebelumnya, pelaku diamankan diamankan warga saat mencoba kabur ketika kapal yang membawa mereka ditarik warga ke pinggir pantai. Muslih menyebutkan, pelimpahan kasus dilakukan pada Sabtu (2/1/2021) lalu.

"Dengan demikian, kini Polres Garut tak lagi menngani kasus tersebut." ucapnya.

Terkait nasib empat ABK lainnya dan seorang nahkoda yang menceburkan diri ke laut untuk menghindari penganiayaan yang dilakukan pelaku, Muslih menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahuinya. Sama halnya dengan peristiwa penganiayaan, lokasi lima orang yang menceburkan diri ke laut itu pun berada di wilayah perairan Cilacap sehingga penanganannya akan dilakukan Polres Cilacap.

"Kami hanya mengamankan ABK yang terdampar bersama kapalnya di Pantai Selatan Garut saja. Kami juga mengamankan kapal KM Makmur 03 yang digunakan pelaku dan korban untuk mencari ikan di laut lepas Samudera Hindia yang hingga saat ini kapalnya masih diamankan di Polsek Cibalong," katanya.

Baca Juga: Dampak Covid-19: Pengunjung Perpusda Garut Berkurang Hingga 20 Ribu Orang  

Kronologis kejadian

Sebagaimana diberitakan, Polsek Cibalong, Garut mengamankan seorang pelaku penganiayaan serta korbannya pada Selasa (29/12/2020) lalu. Baik pelaku maupun korban merupakan ABK KM Makmur 03 yang kemudian diketahui berangkat untuk mencari ikan dari wilayah perairan Pacitan, Jawa Timur.

Saat berada di wilayah perairan Cilacap, Jawa Tengah, tiba-tiba salah seorang ABK mengamuk dan melakukan penganiayan terhadap ABK lainnya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian lengan.

Baca Juga: Calon Bupati Garut Mulai Ramai Dibicarakan, Uu Saepudin Tak Bisa Menolak Takdir

Sementara itu, empat ABK lainnya dan juga seorang nahkoda kapal memilih untuk menceburkan diri ke laut guna menghindari aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku. Sampai saat  ini belum diperoleh keterangan terkait nasib empat ABK dan seorang nahkoda yang menceburkan diri ke laut itu.

Kapal yang membawa korban dan pelaku kemudian terdampar di wilayah perairan Pantai Karanggajah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Korban kemudian ke luar dari kapal untuk meminta bantuan warga dan melapor ke polisi terkait permasalahan yang terjadi di dalam kapal hingga kasus ini kemudian ditangani Polres Garut.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler