Waspada, Karena Covid-19 Angka Kriminalitas di Kota Bandung Meningkat

1 Desember 2020, 13:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Muhamad Iwa menyerahkan senjata kepada perwakilan Pindad pada acara Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Bandung Selasa 1 Desember 2020 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Bandung) Muhamad Iwa menegaskan sejak terjadinya Covid-19 di Indonesia, angka kriminalitas di Kota Bandung meningkat. Aksi jalanan pencurian dan penipuan serta kejahatan lainnya naik angkanya dibandingkan sebelum Covid-19 terjadi.

"Iya memang benar terjadi peningkatan angka kriminalitas pasca Covid-19 di Kota Bandung," ujar Kepala Kejari Bandung Muhamad Iwa kepada wartawan usai acara pemusnahan barang bukti yang digelar di Halaman Gedung Kejari Bandung, Selasa 1 Desember 2020.

Namun Iwa tidak merinci berapa kenaikan angka kriminalitas saat terjadi Covid-19 namun berdasarkan data yang dia pegang memang terjadi peningkatan. "Angka pencurian juga meningkat, begitu juga narkoba," ujar Muhamad Iwa.

Baca Juga: Innalilahi, Bandung Zona Merah Lagi Covid-19, Oded dan Yana Minta Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Ketika ditanya, apakah angka kriminalitas tersebut naik karena faktor ekonomi atau pun faktor pengangguran, Iwa menyatakan tidak bisa dipungkirinya karena sekarang ini banyak pengangguran. Namun Iwa lagi lagi tidak menjelaskan secara detail karena itu bukan wilayahnya.

"Kalau dampak Covid-19 lalu menjadi banyak pengangguran hingga berdampak ke angka kriminalitas naik itu bukan wewenang saya untuk menjelaskan, tapi kalau menduga bisa saja mungkin seperti itu," ujarnya.

Selasa siang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pemusnahan itu ada ganja seberat 3,4 kilogram bersama barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Istri Sah IE Berniat Akan Mengambil Alih Lahan yang Dikuasi Ketua KPAID Kabupaten Cirebon

Dalam acara pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Bandung Mohamad Iwa Suwia Pribawa dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta unsur pejabat dari instansi terkait lainnya.

Dalam kesmepatna itu Kajari Bandung menyatakan pemusnahan dilakukan di Halaman Depan Kantor Kejari Bandung.

Dilakukan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pemusnahan ini dilakukan karena kantor Kejari Bandung sedang dilakukan pembangunan sehingga tempat penyimpanan barang bukti penuh karena ruang tempat penyimpanan barang bukti sebagian sedang direnovasi.

Baca Juga: Mengajar Ditengah Covid-19 Gampang Gampang Susah, Simak Penuturan Kasi Kurikulum SD Disdik Bandung

Menurut Kepala Kejari Bandung, ada sebanyak 174 perkara dalam tindak pidana umum.
Yakni narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara dengan rincian, narkotika jenis ganja sebesar 3,462 kilogram, gorila 96.887 gram.

Kemudian barang bukti yang turun dimusnahkan yakni shabu seberat 615,9046 gram.
Untuk gorila dan shabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu jenis psikotropika berbagai merk sebesar 1.362 tablet, terdiri dari extacy, alprzolam dan MDMA juga dimusnahakn dengan cara diblender.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Direncanakan Akan Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Bandung?

Dalma pemusnahan tersebut juga dari perkara perjudian sebanyak 5 perkara, pelanggaran undang undang kesehatan 1 perkara, pelanggaran undang undang darurat dan barang bukti yang digunakan sebagia alat kejahatan lainnya sebanyak 36 perkara.

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti berupa senjata diberikan langsung kepada untusan dari Pindad.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler