DPR AS Loloskan RUU untuk Jatuhkan Sanksi Bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Terkait Israel

- 5 Juni 2024, 07:00 WIB
 Logo Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court (ICC).
Logo Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court (ICC). /ANTARA/HO-Wkipedia/

DESKJABAR - Komite Regulasi DPR AS meloloskan rencana undang-undang (RUU) yang menjatuhkan sanksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.

Pada pemungutan suara yang dilaksanakan Senin 3 Juni 2024 untuk meloloskan draf "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal" berakhir dengan 9 suara setuju dan 3 menentang.

Sebagai informasi, pada 20 Mei 2024, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar diterbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas–kelompok perlawanan Palestina.

RUU yang diloloskan pada Senin itu memungkinkan ICC dan pihak-pihak asing lain yang mendukungnya untuk dijatuhi sanksi karena berupaya menangkap, menahan, atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS dan para sekutunya.

Definisi orang yang dilindungi dalam RUU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.

Baca Juga: Palestina sebagai Negara Berdaulat Harus Diakui Semua Negara, Sebut Tim ahli PBB

Baca Juga: Akbat Kekejaman Israel, WHO Sebut 7-11 Ribu Warga Palestina Butuh Evakuasi Medis Darurat

"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, sebuah negara demokrasi yang sedang membela diri dari kejahatan, AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan.

Pada 7 Oktober, Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke wilayah Israel, yang menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut Tel Aviv.

Israel kemudian melancarkan operasi militer di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 36.400 orang di wilayah kantong Palestina itu, menurut otoritas setempat.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah