DPR AS Loloskan RUU untuk Jatuhkan Sanksi Bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Terkait Israel

- 5 Juni 2024, 07:00 WIB
 Logo Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court (ICC).
Logo Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court (ICC). /ANTARA/HO-Wkipedia/

Menurut Scalise, Hamas "sepenuhnya bertanggung jawab" atas kematian para korban dalam konflik tersebut. "Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden sangat menentang undang-undang tersebut," kata Gedung Putih dalam pernyataannya pada Senin.

Ada cara yang lebih efektif untuk melindungi Israel dan mempertahankan posisi AS di ICC, jelas pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa pemerintah siap bekerja sama dengan anggota parlemen untuk opsi-opsi lain.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah