DESKJABAR – Apa arti dari crypto? Crypto adalah mata uang digital di mana transaksi diverifikasi dan catatan dikelola oleh sistem terdesentralisasi menggunakan kriptografi, bukan oleh otoritas terpusat.
Cryptocurrency terdesentralisasi seperti bitcoin sekarang menyediakan outlet untuk kekayaan pribadi yang berada di luar batasan dan penyitaan.
Negara negara di dunia mulai melirik dan beralih ke crypto, untuk mengamankan assetnya.
Namun sayangnya penghubung (jembatan/ bridge) ke arah crypto itu masih perlu lebih kuat lagi dari aksi peretas.
Baca Juga: KASUS SUBANG AKAN BERAKHIR: Polda Jabar Dengar Nih Saran dari Mantan Kapolda dan Mantan Mentri
Cryptocurrency (mata uang kripto) mencapai titik kritis pada tahun 2021, berkembang dari investasi khusus menjadi "kelas aset global yang mapan", menurut temuan dalam laporan oleh pertukaran crypto Gemini.
Kapitalisasi pasar Cryptocurrency hampir mencapai US$3 triliun (S$4,1 triliun) tahun lalu.
Dengan token seperti Bitcoin menyentuh rekor tertinggi lebih dari US$65.000.
Itu menjadikan crypto kelas aset berkinerja terbaik dalam 10 tahun terakhir, kata Gemini dalam laporan yang dirilis pada Senin (4 April).
Sementara itu, dikabarkan pembelian Cryptocurrency dalam rubel berada pada rekor tertinggi setelah invasi Rusia ke Ukraina.