DESKJABAR- Aset kripto adalah aset digital yang berada di atas sistem blockchain.
Aset kripto dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet diseluruh dunia.
Aset kripto ini menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain untuk mengamankan dan memverifikasi setiap transaksi agar tidak ada pihak yang bisa melakukan double spending atau membelanjakan aset yang sama dua kali di dunia digital.
Di Indonesia sendiri investasi pada aset kripto terus mengalami perkembangan. Namun bagi pemula yang ingin terjun melakukan investasi, diperlukan bekal informasi yang cukup mengenai dunia kripto.
Sebelum penemuan teknologi blockchain, kita menyelesaikan masalah ini dengan mempercayai entitas terpusat (misalnya bank dan e-wallet) untuk melakukan pendebitan dan pengkreditan akun.
Teknologi Blockchain menggantikan kebutuhan entitas terpusat ini dengan komputer terdistribusi yang dapat memverifikasi transaksi secara independen, tetapi juga bekerja sama untuk membentuk status transaksi yang terbaru di atas blockchain.
“Sejak adanya teknologi blockchain yang menjadi solusi masalah double-spending, banyak aset digital baru yang bermunculan di atas blockchain. Contohnya adalah Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.”
Masing-masing aset ini dapat diperdagangkan dan ditransaksikan secara global setiap hari selama 24 jam. Nilai tukar setiap aset ini ditentukan oleh penawaran dan permintaan para pelaku pasar perdagangan.