Por dan Robert yang menjadi tersangka pada kasus kematian Tangmo Nida terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman penjara kepada Por dan Robert tersangka kasus kematian Tangmo Nida.
Por dan Robert sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaian yang menyebabkan kematian Tangmo Nida.
Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman wajib lapor ke kantor Polisi Muang Nonthaburi, Thailand.
Namun pada Sabtu, 2 April 2022, Por dan Robert kembali menerima dakwaan tambahan yakni, membuat pernyataan palsu kepada pejabat dan menghancurkan barang bukti atas peristiwa kematian Tangmo Nida.
Sementara itu, wartawan bertanya kepada Pol. Letkol Samut Ketiya, Wakil Inspektur (Penyelidikan) dari Kantor Polisi Muang Nonthaburi, apakah Por dan Robert sudah ada penhajuan perubahan laporan?
Letkol Samut mengatakan keduanya belum mengajukan apa-apa karena pengajuannya sudah hampir selesai dan akan segera diserahkan ke kejaksaan.***