PSSB Jakarta, Bioskop Sudah Dibuka Pengamannya Lebih Banyak

- 12 Oktober 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi pengamanan agar tak tertular Covid-19 di bioskop.
Ilustrasi pengamanan agar tak tertular Covid-19 di bioskop. /Freepik/

Pengaturan

Selanjutnya, jika aktivitas indoor tersebut memiliki acara makan-makan, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Bagi petugas diharuskan untuk memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Aktivitas indoor ini juga diharuskan melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu, yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel. Atau diperbolehkan dengan menggunakan teknologi QR Code.

Selain enam kewajiban khusus itu, Pemprov juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 di gym yaitu:

  1. Hygiene
  2. a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
  3. b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
  4. c) Rutin desinfeksi fasilitas;
  5. d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
  6. e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
  7. Physical-Distancing
  8. a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan"
  9. b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
  10. Contact Tracing
  11. a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi QR Code;
  12. b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
  13. c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
  14. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah