PSSB Jakarta, Bioskop Sudah Dibuka Pengamannya Lebih Banyak

- 12 Oktober 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi pengamanan agar tak tertular Covid-19 di bioskop.
Ilustrasi pengamanan agar tak tertular Covid-19 di bioskop. /Freepik/

DESKJABAR – Bisnis bioskop yang termasuk sudah dibuka kembali selama selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta, masih dilakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Selain itu, ada protokol yang ditetapkan demi keamanan bersama di tengah masih terjadinya pandemi virus Covid-19 atau virus Corona.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, dikutip Antara, Senin 12 Oktober 2020, mengatakan kapasitas bioskop maksimal 25 persen apabila dibolehkan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun sebelumnya haruslah ada permohonan persetujuan teknis dari pihak pengelola serta mendapat persetujuan teknis dari dinas yang bersangkutan yakni Disparekraf DKI Jakarta.

"Harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan. Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya,"  kata Bambang.

Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta yang diterima redaksi dari Pemprov DKI Jakarta pada Minggu 11 Oktober 2020 lalu.

Dalam data tersebut, bioskop masuk ke dalam panduan protokol kesehatan dari Disparekraf DKI bagi aktivitas dalam ruangan (indoor), bersama ruang meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya, yang harus mengikuti enam ketentuan khusus termasuk kapasitas maksimal 25 persen.

Selain kapasitas maksimal 25 persen, aktivitas indoor juga diharuskan membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter. Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai); Bagi yang menyediakan makanan dalam aktivitas-aktivitas tersebut, peralatan makan dan minum diharuskan untuk disterilkan.

Baca Juga: PSSB Jakarta, Pengusaha Bioskop Masih Takut Rugi

Baca Juga: Bioskop di Bandung Masih Minim Kunjungan, Hanya Sembilan yang Beroperasi

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x