Disparbud Kabupaten Garut Perbolehkan Tempat Wisata di Wilayah Garut Beroperasi selama Ramadhan 1445 H

- 15 Maret 2024, 17:30 WIB
Salah satu objek wisata primadona Kabupaten Garut, pemandian Cipanas yang ada di Tarogong Kabupaten Garut. / Dicky Harisman
Salah satu objek wisata primadona Kabupaten Garut, pemandian Cipanas yang ada di Tarogong Kabupaten Garut. / Dicky Harisman /

DESKJABAR - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengatakan, beberapa tempat wisata yang ada di Garut tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan yang biasanya dikunjungi masyarakat pada sore hari sambil menunggu waktu adzan Maghrib untuk berbuka puasa. 

"Tidak ada yang ditutup di Cipanas (kawasan wisata air panas) kecuali tempat-tempat yang mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa," kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Luna Aviantrini saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis 15 Maret 2024. 

Luna menuturkan objek wisata yang seringkali menjadi tempat ngabuburit atau waktu menjelang adzan Magrib itu di antaranya wisata danau Situ Bagendit di Kecamatan Banyuresmi, Pantai Sayang Heulang di Kecamatan Pameungpeuk, dan Pantai Santolo di Kecamatan Cikelet.

Baca Juga: BRI Life dukung Penguatan Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dengan Asuransi

Momentum Ramadhan, kata dia, kegiatan wisata tetap berjalan dibuka untuk umum seperti biasanya, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berwisata.

"Kami tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap tempat wisata, kecuali yang bertentangan dengan suasana Ramadhan," imbuhnya.

Terkait kegiatan usaha seperti rumah makan di tempat wisata, kata dia, akan menjalankan usahanya sesuai dengan maklumat yang disepakati forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang diizinkan membuka usahanya mulai pukul 15.00 WIB.

"Sesuai maklumat forkopimda aktivitas rumah makan dimulai dari jam 15.00," katanya.

Selain tempat wisata, kata dia, ada juga tempat lainnya di bulan Ramadhan yang menarik untuk dikunjungi masyarakat menjelang buka puasa yang digelar komunitas atau pihak swasta seperti diselenggarakan di mal maupun tempat umum lainnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x