Berapa Harga Kacamata Diganti BPJS Kesehatan? Ini Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung dan Prosedur Klaim

- 16 November 2022, 19:18 WIB
Kacamata apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
Kacamata apakah ditanggung BPJS Kesehatan? /Pixabay/ Sophkins/

Baca Juga: Ragu dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Tinggal Klik

1. Kacamata. Untuk kepesertaan kelas 3 ditanggung BPJS Kesehatan Rp 150.000,00, kelas 2: Rp200.000,00 dan kelas 1: Rp300.000,00. Min. Sferis 0,5D, Silindris 0,25D. Paling Cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

2. Demikian juga dengan alat bantu dengar, maksimal Rp1.000.000,00. Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.

3. Protesa gigi, maksimal Rp1.000.000,00 untuk gigi yang sama, dan full protesa maksimal Rp 500.000,00 untuk masing-masing rahang. Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

4. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Maksimal Rp 2.500.000,00, paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Tanpa Bayar Iuran Bulanan (PBI), Ini Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

5. Korset tulang belakang, maksimal Rp350.000,00, paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

6. Collar neck, maksimal Rp150.000,00. Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

7. Kruk maksimal Rp 350.000,00, paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

Penanggungan tersebut diberikan jika peserta menjalani prosedur pelayanan yang sudah ditetapkan sesuai aturan. Dimulai dari rujukan faskes pertama, dokter spesialis dan farmasi atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x