Baca Juga: Ragu dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Tinggal Klik
1. Kacamata. Untuk kepesertaan kelas 3 ditanggung BPJS Kesehatan Rp 150.000,00, kelas 2: Rp200.000,00 dan kelas 1: Rp300.000,00. Min. Sferis 0,5D, Silindris 0,25D. Paling Cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
2. Demikian juga dengan alat bantu dengar, maksimal Rp1.000.000,00. Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.
3. Protesa gigi, maksimal Rp1.000.000,00 untuk gigi yang sama, dan full protesa maksimal Rp 500.000,00 untuk masing-masing rahang. Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
4. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Maksimal Rp 2.500.000,00, paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
5. Korset tulang belakang, maksimal Rp350.000,00, paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
6. Collar neck, maksimal Rp150.000,00. Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
7. Kruk maksimal Rp 350.000,00, paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
Penanggungan tersebut diberikan jika peserta menjalani prosedur pelayanan yang sudah ditetapkan sesuai aturan. Dimulai dari rujukan faskes pertama, dokter spesialis dan farmasi atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.