Dijelaskan Zulpan, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora tidak ada yang salah, karena hal tersebut merupakan hak korban.
Namun pencabutan laporan tersebut tidak serta merta membuat Rizky Billar bebas begitu saja, tetap harus mengikuti prosedur yang ada.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, dan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," jelas Zulpan.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, sehari setelah dirinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor, pada 12 Oktober 2022.***