Viral, Tolong Anakku Butuh GANJA MEDIS, MUI Kaji Fatwa Ganja Medis, Akankah Sama Dengan Fatwa Nikotin?

- 30 Juni 2022, 19:49 WIB
ilustrasi daun ganja, viral Isu legalisasi ganja medis di Indonesia
ilustrasi daun ganja, viral Isu legalisasi ganja medis di Indonesia /Unsplash/Matthew Brodeur/

DESKJABAR - Isu legalisasi ganja medis kembali mencuat setelah foto Santi Warastuti, seorang ibu yang membentangkan poster "Tolong anakku butuh ganja medis" viral di media sosial dan MUI kaji Fatwa Ganja Medis, akankah sama dengan fatwa nikotin?

Seperti diketahui, Santi Warastuti, Ibu pejuang ganja medis untuk anaknya mendatangi DPR untuk mencari dukungan politik agar penggunaan ganja untuk medis dilegalkan di Indonesia.

Santi Warastuti mengharapkan MK dapat secepatnya untuk mengambil keputusan mengenai legalitas penggunaan ganja sebagai pengobatan.

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan Santi warastuti seorang ibu yang memperjuangkan legalisasi ganja untuk pengobatan medis anaknya. Tuti menceritakan bahwa kisah anaknya Pika (14) mengidap penyakit cerebral palsy.

Baca Juga: Inilah Ganja yang Penggunannya Dilegalkan di Beberapa Negara, Cannabis dan Efek Buruknya

Santi berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan medis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III dan Komisi IX DPR akan segera menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

"Komisi IX DPR sudah menyambut baik dan akan segera menindaklanjuti usulan terkait legalisasi ganja untuk medis," ungkap dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sufmi Dasco, menjelaskan, pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi III dan Komisi IX DPR terkait usulan legalisasi ganja untuk medis.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan masih menunggu hasil uji klinis untuk menemukan kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.

Baca Juga: TERUNGKAP Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja, Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin, antara lain mengemukakan bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," kata KH Ma’ruf Khozin

"Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam Ganja, maka masuk kategori darurat,” dalam keterangan tertulis, pada Rabu malam, 29 Juni 2022.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta agar MUI Pusat mengeluarkan Fatwa dan di DPR tengah ada pembahasan terkait masalah tersebut.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Rabu, 29 Juni 2022, Kementerian Kesehatan akan mendampingi proses produksi dan penggunaan ganja medis di Tanah Air.

Baca Juga: CATAT! Aplikasi MyPertamina Besok Mulai Dibuka, APA SAJA Itu, Simak FAQ Subsidi Tepat Dibawah Ini

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu. Hal ini diketahui setelah dilakukannya berbagai riset terhadap ganja.

"Kami akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya,” ungkap Budi Gunadi dalam diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, pada hari Rabu, 29 Juni 2022.

Menkes Budi menyebutkan akan segera mengeluarkan regulasi bagi pemberian akses penelitian ganja serta akan melakukan kontrol pada fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis.

“Penelitian ini melibatkan riset lain seperti di perguruan tinggi karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian,” jelas Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x