Bolehkah Memasak Daging Kurban untuk Panitia? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini!

- 28 Juni 2022, 22:30 WIB
Bolehkah panitia mengambil daging kurban untuk dimasak
Bolehkah panitia mengambil daging kurban untuk dimasak /youtube Tri Pujis/

DESKJABAR – Hari raya Iduladha atau bisa disebut juga dengan hari raya idul kurban identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ada yang dilaksanakan sendiri oleh pengkurban, adapula yang dipercayakan kepada panitia kurban.

Jika pengkurban telah mempercayakan kepada panitia kurban, maka seluruh prosesi penyembelihan hewan, pencacahan daging kurban sampai kepada pendistibusiannya sudah menjadi tanggung jawab panitia.

Dengan demikian panitia diberikan kepercayaan penuh oleh para pengkurban untuk menjalankan amanah yang telah diberikan kepada panitia.

Dalam menjalankan amanahnya, bolehkah panitia kurban mengambil sebagian daging yang baru di potong dan dimasak untuk panitia?, lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?.

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Tips dan Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar Supaya Sehat, Tahan Lama di Kulkas

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dilansir Deskjabar.com dari youtube Bujang Hijrah, tayang 2 Agustus 2020.

Menurutnya, ketika daging yang baru saja dipotong langsung dimasak dan dimakan oleh panitia saat belum jelas pemiliknya dan belum dapat ijin dari pemiliknya, disebut haram.

Sesuai ketentuan dalam Islam, tedapat tiga ketentuan orang yang wajib terlebih dahulu menerima daging kurban, sedangkan panitia belum termasuk di dalamnya, katanya

“Yang kau makan itu jatah siapa?, ini kambing atau sapi masih belum jelas jatah siapa?. Pemiliknya ada tiga orang, pertama orang yang kurban, kedua sahabat, kerabat dan tetangganya, dan ketiga fakir miskin” tutur Ustadz Abdul Somad menjelaskan.

Namun demikian, lanjut Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan serta solusi kepada paniti kurban

Jika panitia ingin mengambil sebagian untuk dimasak dan dimakan terlebih dahulu, panitia mengumpulkan pemilik dari hewan kurban tersebut dan mendiskusikan terkait pembagian daging kurban.

Baca Juga: Pembagian Daging Kurban Yang Sesuai, Apakah Orang Yang Berkurban Mendapat Paling Banyak?

Setelah hewan kurban dipotong, pemilik hewan kurban pertama sampai tujuh orang kumpul semua kemudian tanya mereka, bahwa panitia ingin mengambil sebaian untuk konsumsi panitia, diikrarkan dahulu dengan para pemiliknya, Ujarnya.

Selain itu terkait hal ini ada dua pendapat ulama sebagian tidak membolehkan, karena dianggap sebagai upah jagal (Al-Jazzar). Karena tukang jagal yaitu orang-orang yang menangani pengulitan dan memotong-motong hewan yang disembelih.

Pelarangan menerima upah itu sebagaimana hadist Rasulullah SAW

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan apapun darinya kepada tukang jagal”, (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan alasan ini, mereka berpendapat penyediaan makanan untuk panitia kurban sebaiknya diambil dari dana mereka diluar peruntukan untuk kurban.

Hal tersebut berdasarkan hadits “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi”, (HR Muslim).

Sebagian ulama yang lain membolehkan mengambil dan memasak sebagian daging hewan kurban selama bukan sebagai upah.

Terkait dengan dua hal tersebut, kedua-duanya pendapat ini bisa dipegang, bila pengkurban tidak ingin daging kurbannya diambil sebagian oleh panitia, maka pengkurban harus memberikan upah dari pribadinya sendiri.

Baca Juga: Mau Kurban? Ini Panduan Berkurban dari Kemenag, Hewan Tidak Menunjukkan Gejala Klinis PMK, Kriteria, Umur Pas

Namun jika hal itu memberakkan pengkurban untuk memberikan upah, maka pengkurban harus mengikhlaskan sebagian daging kurban diambil panitia untuk dimasak.

Seandainya pendapat terakhir yang dipakai, alangkah baiknya daging yang dimasak itu bukan hanya untuk panitia, melainkan untuk warga lain disekitar untuk makan bersama.

Makan bersama tersebut dalam hal ini berstatus sebagai pembagian daging hewan kurban dalam bentuk siap saji, dan ini adalah suatu hal yang dibenarkan menurut pendapat paling kuat, wallahu a’lam.***  

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x