UPDATE TERBARU COVID-19 VARIAN OMICRON: Surat Edaran Kemenhub, Tidak Wajib RT-PCR atau Rapid Test Antigen

- 8 Maret 2022, 18:48 WIB
Jubir Kemenhub Adita Irawati, update terbaru seputar Covid-19 varian Omicron
Jubir Kemenhub Adita Irawati, update terbaru seputar Covid-19 varian Omicron /Antara

DESKJABAR – Covid-19 varian Omicron sampai saat ini masih menjadi perhatian utama bagi pemerintahan Indonesia.

Banyaknya warga yang terpapar Covid-19 varian Omicron membuat Pemerintah semakin gencar melakukan vaksinasi untuk warganya.

Covid-19 sampai saat ini sudah menjangkiti hampir 6 juta penduduk Indonesia yang di antaranya karena varian Omicron.

Namun, di tengah-tengah Covid-19 varian Omicron sepertinya Pemerintah kembali melonggarkan persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Perang Rusia dan Ukraina, Warga Sipil Diperbolehkan Meninggalkan Kota Sumy

Di tengah-tengah vandemi Covid-19 varian Omicron ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran terbaru untuk transformasi udara.

Dilansir DeskJabar.com dari Antara yang tayang pada 8 Maret 2022 dengan judul ‘Kemenhub terbitkan Surat Edaran terbaru untuk transportasi udara’.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenhub dengan nomor 21 Tahun 2022, dijelaskan mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan.

Dalam vandemi Covid-19 varian Omicron ini pemerintah mengatur mengenai perjalanan orang dalam negeri yang mana menggunakan transportasi udara.

Baca Juga: DOA Kita Menggantung Antara Langit dan Bumi Jika Tidak Baca Ini, Kata Ustadz Abdul Somad

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Adita Irawati selaku jubir Kemenhub seperti dikutip dari Antara.

Adapun mengenai hal-hal yang diatur dalam perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Teja Paku Alam Batal Main Lawan Arema? Begini Kata Robert Alberts

  1. Tidak ada ketentuan wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi warga yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2 atau ke-3 (booster) yang akan melakukan perjalanan udara dalam negeri.
  2. Namun bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib memperlihatkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen dalam 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Berbeda dengan calon penumpang yang merupakan warga yang tidak dapat menerima vaksinasi seperti karena mempunyai riwayat komorbid.

Bagi yang mempunyai riwayat komorbid wajib menyertakan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksinasi.

Baca Juga: Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Lupa Jumlahnya, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Selain itu calon penumpang pun wajib menyertakan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam atau dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

  1. Khusus untuk calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen terkait Covid-19. Calon penumpang ini dapat melakukan perjalanan dengan didampingi orang dewasa dan menggunakan protokol kesehatan standar.

Namun, Adita menyampaikan jika peraturan mengenai aplikasi PeduliLindungi masih harus diterapkan di bandara.

Baca Juga: Hati-hati, DOSA Ini Lebih Berat Dari ZINA, Dimurkai ALLAH SWT, Bagaimana Cara Taubatnya?

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri,” ujarnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” pungkas Adita. ***

Disclaimer: Berita ini sebelumnya sudah tayang di Antara pada 8 Maret 2022 dengan judul ‘Kemenhub terbitkan Surat Edaran terbaru untuk transportasi udara’ yang ditulis oleh Adimas Raditya Fahky P dengan editor Biqwanto Situmorang.

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x