Soal Nikah Siri Sejumlah Artis, Ustadz Maulana Memberikan Pandangan dan Menjelaskan Hukum pada Agama Islam

- 30 September 2021, 07:36 WIB
Ustadz Maulana memberikan pandangan soal sejumlah artis melakukan nikah siri
Ustadz Maulana memberikan pandangan soal sejumlah artis melakukan nikah siri /YouTube Seleb Oncam News

DESKJABAR – Soal nikah siri sejumlah artis yang dilakukan belakangan ini, Ustadz Maulana memberikan pandangan dan menjelaskan soal hukum pada agama Islam.

Menurut Ustadz Maulana, bahwa nikah siri adalah nikah yang tidak diumumkan, dan memiliki hukum sah pada agama Islam.

Pada sejumlah kalangan di ibu kota, diketahui seringkali ada orang-orang tertentu yang selalu mempersoalkan atau menggunjingkan jika ada pasangan nikah siri.

Begitu pula terhadap kalangan artis, seperti misalnya yang baru-baru ini dihebohkan, yaitu penyanyi dangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Geram Melihat Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Kecamatan Jalan Cagak Subang

Terkait adanya sejumlah artis yang nikah siri, Ustadz Maulana mengatakan, “Saya sih prinsipnya tetap berbaik sangka. Sebab, nikah siri itu artinya nikah yang tidak disampaikan atau tidak diumumkan (kepada publik),” ujarnya, pada YouTube Channel Seleb Oncam News, diunggah Selasa, 28 September 2021.

Pada tayangan berjudul “Heboh Pernikahan Siri di Kalangan Artis, Ini Kata Ustadz Maulana”, dimana Ustadz Maulana dtanyai oleh YouTuber terkait nikah siri sejumlah kalangan artis.

Disebutkan Ustadz Maulana, dalam pernikahan itu ada tiga hukum, yaitu hukum agama atau hukum syariat, hukum negara, dan hukum adat.

Baca Juga: Malam Jumat ini, Peringatan Peristiwa G30S PKI tahun 1965

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Seleb Oncam News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah