Petisi Boikot Saipul Jamil Sudah Tembus 300 Ribu Tanda Tangan, DPR Wanti Wanti KPI

- 5 September 2021, 12:37 WIB
Petisi boikot Saipul Jamil hampir tembus 300 ribu tanda tangan
Petisi boikot Saipul Jamil hampir tembus 300 ribu tanda tangan /Instagram @saipuljamilreal/

Seperti diketahui, pedangdut yang kini berusia 41 tahun itu divonis hukuman penjara di dua kasus pada 2016. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Baca Juga: Ngunduh Mantu Hari Ini, Lesti Kejora akan Diberi Gelar Rizky Billar Bilang Ini

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Saipul sendiri menanggapi munculnya petisi boikot itu dengan santai.

Dalam kanal Youtube Berita Artis Hari Ini, mantan suami Dewi Persik itu  akhirnya buka suara. Saipul Jamil mengatakan bahwa dirinya tak mepermasalahkan dengan adanya pro-kontra.

“Biarin aja, orang mau cari rezeki kok dibikinin petisi. Emang lu mau nanggung makan gue. Biakan saja ngapain mereka ngurusin saya,” tuturnya.

“Lu ngomongin gue, gue bodo amat,” tuturnya sambil menyanyikan kalimat tersebut, yang menjadi ciri khasnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah