Berapa Harga Kacamata Diganti BPJS Kesehatan? Ini Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung dan Prosedur Klaim

16 November 2022, 19:18 WIB
Kacamata apakah ditanggung BPJS Kesehatan? /Pixabay/ Sophkins/

DESKJABAR - Para peserta BPJS Kesehatan terkadang tidak hafal dengan fasilitan yang ditanggung oleh asuransi tersebut. Bisakah pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan? Bagaimana caranya?

Ada beberapa alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tentu setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam Panduan Layanan BPJS Kesehatan, alat-alat kesehatan yang ditanggung termasuk kacamata. Jumlah biaya yang ditanggung sesuai dengan kelas yang diikuti peserta BPJS Kesehatan.

Disebutkan, penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan meliputi jenis, dan nilai ganti serta prosedur pelayanannya.

Baca Juga: Cek! 21 Kategori Penyakit dan Layanan Kesehatan yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Prosedur yang mesti disiapkan adalah:
1. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS atau JKN-KIS Digital

2. SRB (surat rujuk balik) dan resep/copy resep obat PRB (program rujuk balik).

3. Buku pemantauan peserta PRB-Prolanis (penyakit kronis). Ini bagi yang sebelumnya telah mendapatkannya.

Setelah itu peserta akan mendapatkan obat, paling banyak untuk 30 hari, di apotek PRB/ruang farmasi Puskesmas/Instalasi Farmasi Klinik Pratama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan jenis alat kesehatan meliputi:

Baca Juga: Ragu dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Tinggal Klik

1. Kacamata. Untuk kepesertaan kelas 3 ditanggung BPJS Kesehatan Rp 150.000,00, kelas 2: Rp200.000,00 dan kelas 1: Rp300.000,00. Min. Sferis 0,5D, Silindris 0,25D. Paling Cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

2. Demikian juga dengan alat bantu dengar, maksimal Rp1.000.000,00. Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.

3. Protesa gigi, maksimal Rp1.000.000,00 untuk gigi yang sama, dan full protesa maksimal Rp 500.000,00 untuk masing-masing rahang. Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

4. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Maksimal Rp 2.500.000,00, paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Tanpa Bayar Iuran Bulanan (PBI), Ini Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

5. Korset tulang belakang, maksimal Rp350.000,00, paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

6. Collar neck, maksimal Rp150.000,00. Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

7. Kruk maksimal Rp 350.000,00, paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

Penanggungan tersebut diberikan jika peserta menjalani prosedur pelayanan yang sudah ditetapkan sesuai aturan. Dimulai dari rujukan faskes pertama, dokter spesialis dan farmasi atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Khusus untuk kacamata baca untuk rabun tua BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. ***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler