Selebgram Rachel Vennya Terbukti Bersalah Tapi Tidak Dipenjara, Netizen Geram

11 Desember 2021, 12:25 WIB
Meskipun terbukti bersalah Rachel Vennya tidak dipenjara, lantas hal ini membuat geram netizen. /Instagram @rachelvennya/


DESKJABAR
– Selebgram Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa terbukti dinyatakan bersalah terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Persidangan atas mangkirnya Rachel Vennya dari karantina setelah pulang dari Amerika, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, pada Jum’at 10 Desember 2021.

Meskipun Rachel Vennya dinyatakan bersalah, namun bersama dua rekannya tidak dipenjara, lantas hal ini membuat para netizen geram.

Baca Juga: Bukan Yasin, Baca Surat Ini ke dalam Minuman Sehari-hari, Semua Penyakit Hilang Kata Syeikh Ali Jaber

Berdasarkan putusan majelis hakim Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dalam jangka waktu delapan bulan dan denda Rp50 juta per orang.

Rachel Vennya pun mengakui bahwa dirinya bersalah dan telah membayar sebesar Rp50 juta kepada salah satu aparat untuk membebaskan dirinya dari aturan karantina setelah berpulang dari luar negeri.

“Maka pengadilan menjatuhkan hukuman pidana selama empat bulan dan masa percobaan delapan bulan ditambah dengan sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim, dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube KH Infotaiment.

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Hukuman tersebut juga berlaku bagi kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, terkait dendaan Rachel Vennya juga diberikan pilihan denda Rp.50 juta atau kurungan penjara minimal satu bulan penjara.

Pihak Rachel Vennya pun tampaknya menerima putusan hakim, tapi yang memberatkannya adalah mengingat Rachel Vennya sebagai sosok publik figure, tidak memberikan contoh yang baik.

“Yang memberatkan adalah dia kan publik figur harusnya dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan followersnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Peliharalah, Hewan Ini Bisa Dijadikan Pagar Gaib atau Tolak Bala di Rumah Anda

Terkait kasus ini Rachel Vennya telah melakukan pelanggaran Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atas putusan hukuman kepada Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa ini disayangkan netizen yang turut membanjiri tagar Rachel Vennya yang sudah bertengger pada Jum’at 10 Desember 2021 hingga sekarang.

“Enak yah jadi Rachel Vennya ke LN kerja rasa liburan. Balik ke Jakarta kabut karantina/ sama sekali ga karantina. Jelas2 ada UU yang berlaku tetap ga dihukum. Sekarang enka jalan kesana jalan kesini, berasa negara punya bapak dia,” twit akun @dinisoxxx

Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Sehingga netizen beranggapan bahwa Rachel Vennya pelanggaran yang dilakukan olehnya semakin akan banyak orang yang menyepelekan hukuman.

“Akibat pelanggaran yg dilakukan Mbak Rachel Vennya ini adalah orang tajir lainnya akan semakin menyepelekan sebuah hukuman. Karena dengan dalih ‘sopan’ akhirnya nggak di penjara,” cuit akun @bidadarikocaxxx.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Twitter KH Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler