DESKJABAR - Setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat, selebgram Rachel Vennya menyatakan siap menjalani proses hukum.
Rachel Vennya mengungkapkan hal itu melalui surat terbuka yang diunggah di akun Instagram pribadi, @rachelvennya, Rabu, 3 November 2021, malam.
Selain kesiapan menjalani proses hukum, selebgram Rachel Vennya juga menulis surat yang berisi permohonan maaf.
Berikut ini petikan surat Rachel Vennya selengkapnya:
"Teman-teman,
Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa.
Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat.
Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku. Aku belajar untuk bertanggungjawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik.
Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi."
Mendapat tanggapan positif
Posting-an Rachel Vennya mendapat tanggapan dan respons positif dari follower-nya. Termasuk dari rekannya sesama selebgram, YouTuber, dan lain-lain.
"Manusia yang gak ada yang sempurna,yang penting iklash dan niat untuk memperbaikinya, ambil hikmahnya dari yang kemarin ya chel, semoha kedepannya jadi lebih baik," kata @fadiljaidi.
"Semangat Chel," ucap @derasiagian seraya membubuhkan lima ikon cinta.
"Semangat Chel sayang," ujar @nancyagita juga memberikan ikon cinta.
"Semangat orang baik," kata @hassanalaydrus.
"Semua manusia bisa bikin kesalahan. Semoga banyak belajar dari yang kemarin, Rachel," tutur @ariefmuhammad.
Seperti diberitakan DeskJabar, selebgram Rachel Vennya resmi menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Dilansir PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi kabar tersebut. Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.
"Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel," kata Yusri, Rabu 3 November 2021, sore.
Baca Juga: 57 Kode Redeem FF 3 November 2021, Segera Klaim AN94 Wildfire Bolt, M1887 SG Ungu, M1887 SG Emas
Selain Rachel, kata Yusri melanjutkan, tiga tersangka lain yakni pacar dari Rachel Vennya bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa, serta seorang sipil.
Dalam kasus tersebut, PMJ News melaporkan, Rachel Vennya dipersangkakan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."***