Rizky Billar Suami Lesti Kejora MARAH, Laporkan Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

9 Oktober 2021, 06:20 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. Rizky melaporkan akun medsos ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik. /Instagram @rizkybillar

DESKJABAR - Gerah dan marah dengan unggahannya, Rizky Billar suami dari Lesti Kejora melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Laporan Rizky Billar suami dari Lesti Kejora itu  terkait dengan kasus pencemaran nama baik pada 27 Juli 2021 lalu. Penyidik kini tengah menyelidiki laporan tersebut.

"Memang adanya laporan dari MR yang melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik", ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 8 Oktober 2021.

"Terlapornya masih dalam lidik karena yang dilaporkan adalah sebuah akun," katanya menambahkan.

Baca Juga: MARCO, Bule Kanada di Sekitar Ponpes Kalangsari Milik Ayah Teh Ninih Aa Gym: Hidup Bertani dan Berkebun

Baca Juga: YOSEF SUBANG Pernah Bertengkar Hebat dengan Amalia soal YAYASAN: Menguak Tabir Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Dilansir DeskJabar dari PMJ News, Yusri tidak merinci lebih jauh nama akun  yang dilaporkan Rizky Billar suami Lesti Kejora lantaran akun itu sudah tidak aktif,

Namun ia menjelaskan, pelaporan dilakukan Rizky Billar karena alasan tidak terima dengan unggahan akun dimaksud.

“Pelapor (Rizky Billar) melihat satu unggahan di media sosial yang memposting foto dirinya dengan kalimat berisi pencemaran nama baik. Dia tidak terima dengan unggahan itu, dan melaporkan ke polisi”, ujar Yusri.

Terkait dengan pengaduan suami Lesti Kejora ini, Yusri menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dengan pelapor, Rizky Billar serta barang bukti berupa screenshot unggahan akun tersebut.

Baca Juga: TERBARU HARI INI  Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef Subang Trending: Mampu Beli Alphard Kerja Apa?

"Penyidik masih melakukan pendalaman karena terlapornya adalah akun. Ada sedikit kendala, akun ini sudah mati tapi kita terus melakukan profiling. Mudah-mudahan segera mungkin dapat diketahui pemilik akunnya, karena jejak digital tidak akan pernah hilang," terangnya.

Dalam kasus yang dilaporkan Rizky Billar ini, terlapor disangkakan dalam Pasal Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler