Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Baca Juga: Berminat dapat BLT UMKM Banpres Produktif, Ini Fakta dan Syarat untuk Dapatkan Rp2,4 juta
Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II para karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.
Cara lain adalah langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung. Atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.
Baca Juga: Horee..!! BLT diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Persyaratannya
Nah! Agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II sukses dicairkan, para karyawan wajib memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020: