Bantuan Motor Listrik Segera Dievaluasi, Ini Alasannya Menurut Menperin

- 27 Juli 2023, 18:17 WIB
Pameran motor listrik kian diminati. Pemerintah berencana berikan subsidi untuk pembelian motor listrik
Pameran motor listrik kian diminati. Pemerintah berencana berikan subsidi untuk pembelian motor listrik /Youtube ebike TV/



DESKJABAR - Kebijakan bantuan pembelian motor listrik akan segera dievaluasi oleh pemerintah. Hal itu terutama karena penyaluran motor listrik yang dinilai masih rendah. Padahal program tersebut sudah digulirkan sejak Maret 2023 lalu.  

Pernyataan soal akan dievaluasinya bantuan pembelian motor listrik itu seperti disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menperin menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait bantuan pembelian motor listrik selama ini. Tak hanya itu, bantuan pembelian mobil lisrik juga akan dievaluasi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Segera Dibuka! Simak Syaratnya Supaya Bisa Lolos

Evaluasi itu di antaranya terhadap penyebab masih relatif rendahnya pernyaluran motor listrik. Menperin menambahkan bahwa dalam evaluasi itu akan memperbaiki hal-hal yang perlu dibenahi.

Disebutkan, evaluasi bantuan pembelian motor listrik itu mencakup beberapa aspek, baik dari sisi kebijakan, harga, dan skema. Termasuk pula dengan pola distribusi.

Menperin mengharapkan evaluasi tersebut segera dapat dilakukan pada tahun ini. Mengingat, program bantuan motor listrik sudah dianggarkan pada tahun 2023 dan tahun 2024 mendatang.

Dia ingin memastikan program kendaraan listrik baik itu untuk mobil dan motor listrik bisa berjalan baik, sehingga langkah evaluasi harus dilakukan.

"Evaluasi pasti akan dilakukan supaya program bantuan pemerintah ini bisa terlaksana," ujar Menperin di sela-sela Kick Off Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2023 di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023, seperti dilansir DeskJabar.com dari Antara.

Program bantuan pembelian motor listrik itu, menurut Menperin, merupakan upaya untuk mendorong penguatan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Dengan demikian, kalangan produsen harus menikmati pula manfaatnya.

Para produsen, tuturnya, harus memiliki minimal tertentu kriteria yaitu 40 persen produk motornya harus memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). "Kami tetap mendorong supaya ada penguatan struktur industri," ujarnya.

Baca Juga: Pentingnya Dunia Pendidikan Mengetahui 10 Kelebihan LMS (Learning Management System), Simak Penjelasannya

Sisa Kuota

Hingga data per 27 Juli 2023, tercatat sisa kuota sebanyak 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan. Angka itu berasal dari laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Sementara pada sisi lain, pemerintah sudah menargetkan sebanyak 200.000 motor listrik baru harus terjual pada tahun 2023 ini lewat program subsidi kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah sudah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun. Anggaran subsidi itu akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.***

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x