2. Saat mendaftar sudah berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Siswa /Mahasiswa).
4. Dalam 1 KK maksimal hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
5. WNI yang sedang mencari kerja atau pekerja/ buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
6. Pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
7. Para pelaku usaha mikro dan kecil.
8. Bukan Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
9. Bukan Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Itulah informasi golongan orang yang dipastikan dapat lolos Kartu Prakerja Gelombang 57, semoga bermanfaat.***